Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR menjatuhkan sanksi nonaktif 3-6 bulan kepada Nafa Urbach, Eko Patrio, dan Ahmad Sahroni karena pelanggaran kode etik.
Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR menonaktifkan Nafa Urbach, Eko Patrio, dan Ahmad Sahroni akibat pelanggaran kode etik selama 3-6 bulan tanpa hak keuangan.
Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) memutuskan Uya Kuya tidak melanggar kode etik dan diaktifkan kembali sebagai anggota DPR. Keputusan dibacakan pada 5/11/2025.