Pemerintah DKI Jakarta menggelar pemutihan denda pajak kendaraan hingga 31 Desember 2025. Pembebasan sanksi administratif berlaku otomatis tanpa pengajuan.
Digitalisasi keuangan di Desa Angseri, Tabanan, berjalan. Masyarakat bisa melakukan transaksi nontunai untuk beragam keperluan di BUMDes maupun agen BRILink.