Presiden Jokowi sudah mencabut status PPKM hari ini, Jumat (30/12/2022). Meski begitu, dirinya tetap mengimbau warga untuk tetap menerapkan protokol kesehatan.
Kasus harian COVID-19 kembali meningkat, pemerintah perpanjang PPKM di Jawa-Bali mulai 8 November 2022 hingga 21 November 2022. Begini peraturan PPKM level 1.
Keputusan Menkes yang menjadi dasar aturan pembiayaan pasien COVID-19 tidak menjelaskan secara rinci sampai kapan biaya COVID-19 akan ditanggung oleh negara.
COVID-19 di China belakangan ngegas usai pemerintah melonggarkan pembatasan. Adapun kenaikan kasus dipicu oleh Omicron BF.7, subvarian yang sangat menular.