Polisi menangkap maling motor yang aksinya digagalkan Ojol Kamtibmas bernama Rahmat Fauzi di wilayah Jalan Raya Cakung-Cilincing, Cakung, Jakarta Timur.
Lima pria ditangkap di Cimahi setelah berpura-pura sebagai debt collector untuk mencuri sepeda motor. Mereka dijerat dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.
Dimas Tri Cahyono, residivis pencurian, ditangkap setelah membobol toko kelontong di Jombang untuk bayar utang pinjaman online. Hukumannya bisa 7 tahun.