Pihak keluarga memaksa membawa pulang 14 pasien COVID-19 yang dirawat di Klinik Bhakti Padma Blora. Pihak klinik tak berkutik, Pemkab akhirnya juga mengizinkan.
Kakek Isnardi hanya bisa menerawang jeruji sel menunggu eksekusi mati. Gembala sapi ini tak menyangka dihukum mati karena membawa 3 ban berisi 70 kg sabu.
Sejak ada COVID-19, pasien yang menjalani kemoterapi di RSU dr Soetomo Surabaya tak ada yang berani ke rumah sakit. Mereka takut tertular virus Corona.
Kasus bermula saat Sajali direkrut menjadi anggota mafia narkoba 2017 lalu. Ia menjadi kaki tangan Confucius (DPO) dan bertugas mengedarkan sabu di Banjarmasin.