detikNews
Jaksa Tuntut Habil Marati 2,5 Tahun Penjara
"Di fakta sidang berdasarkan keterangan saksi, ada perbuatan hukum. Ada suplai dana dari Pak Habil ke Pak Kivlan diberikan ke Iwan," kata JPU Permana.
Rabu, 22 Jan 2020 17:18 WIB