"Ya kalau ada duitnya sih boleh-boleh saja (beli), cuma sepengetahuan kita pembelian pesawat itu kan menggunakan pinjaman luar negeri," kata Bobby A Rizaldi.
Jaksa menuntut Mantan Dirjen Kekuatan Pertahanan Kementerian Pertahanan Laksamana Muda (Purn) TNI Agus Purwanto 18 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp 1 M.