Sejak gempa mengguncang Kabupaten Pasaman dan Pasaman Barat, Sumbar, pada Jumat (25/2) lalu, sejumlah pihak bahu membahu memberikan bantuan kepada korban.
Peraturan-peraturan baru akan segera diterapkan di Kota Padang, Sumbar melalui perda baru yang mencabut Perda nomor 11 tahun 2005 tentang Ketertiban Umum.
PT Angkasa Pura II selaku pengelola Bandara Internasional Minangkabau di Sumbar membenarkan adanya penumpang pesawat udara yang dinyatakan positif COVID-19.