Pandangan 4 mazhab bahwa nikah siri memiliki banyak mudharat. Meski sah secara agama, pernikahan tanpa pencatatan negara berisiko merugikan istri dan anak.
Kriminolog mengatakan hak asuh anak bisa dicabut bagi pelaku pencabulan terhadap anaknya sendiri. Hal ini untuk membantu rehabilitasi korban pencabulan.