Ketika hendak membeli rumah yang belum ada wujudnya atau belum dibangun, jangan terburu-buru membayar DP atau mengajukan KPR ke bank. Hal ini berisiko karena khawatir di tengah jalan pembangunannya bermasalah dan berakhir mangkrak.
Menurut pengamat properti yang juga Direktur Global Asset Management Steve Sudijanto jangan mudah tergiur dengan perkataan atau penawaran pengembang. Kita masih memiliki kesempatan untuk mencari rumah di tempat lain yang bisa mengikuti cara pembayaran kita dan lebih bertanggung jawab.
"Jadi mendingan cari developer yang mau dengan selera pembayaran kita, jangan mau kita yang didikte sama developer, itu resiko macetnya banyak," kata Steve saat dihubungi detikcom pada Senin (1/12/2025),
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelum itu, ketahui dahulu jika pembayaran rumah ada 3 skema, yakni melalui KPR, cash bertahap, dan cash keras atau langsung lunas. Jika rumah yang diincar ini belum dibangun, jangan cash keras. Ada tata cara pembayaran yang aman, berikut tipsnya.
1. Beli Rumah dengan KPR
Steve menganjurkan sebelum mengajukan KPR, pastikan rumah tersebut sudah dibangun. Jangan tergiur omongan pengembang yang mengatakan jika tidak dibayar sekarang rumah akan diberikan kepada orang lain atau harganya akan berbeda. Berhati-hati dan menahan diri untuk tidak buru-buru memutuskan sampai rumah benar-benar terbangun jauh lebih aman daripada uang kita tidak bisa kembali.
"Kita harus bilang ke banknya, saya mau menandatangani perjanjian KPR atau argonya mulai berjalan pada saat rumah itu serah terima atau pada saat rumah itu sudah kelihatan wujudnya," ujar Steve.
Apabila sudah mengajukan KPR, kemudian pembangunan macet atau tiba-tiba terendam banjir, kita tidak bisa membatalkan KPR dan meminta uang kembali. Mogok bayar KPR akan membuat skor kredit kita jelek dan tidak bisa mengajukan KPR lagi untuk pembelian rumah lain. Dalam kata lain, gegabah mengajukan KPR justru membuat konsumen terjebak dalam tagihan KPR, padahal tidak puas dengan rumahnya.
2. Cash Bertahap
Jika ingin membayar dengan sistem cash bertahap, bikin 4 kali pembayaran, dengan besaran 30-30-30-10 persen. Pembayaran pertama pada saat rumah sudah dibangun hingga bagian atap tertutup, bayar rumah tersebut 30 persen. Lalu, ketika sudah dipasang pintu, lantai, instalasi listrik, hingga finishing, bayar 30 persen berikutnya.
Saat serah terima rumah bayar 30 persen ketiga. Pelunasan dilakukan setelah menempati rumah tersebut selama 6-8 bulan dengan syarat tidak ada kerusakan dan benar-benar puas dengan rumah tersebut. Sebelum menyerahkan 10 persen terakhir dari total pembayaran, usahakan sudah mengklaim garansi terhadap semua kerusakan rumah.
"Terus yang perlu dicermati Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) itu juga perlu ditulis batas waktu sertifikat itu diserahkan atau dibalik nama itu berapa lama. Jadi jangan lupa di PPJB dicantumkan batas waktu terakhir untuk balik nama sertifikat dari developer ke pemilik itu berapa lama setelah serah terima kunci. Karena kita rugi kalau AJB balik nama sertifikat lebih dari setahun karena sertifikat itu kan bisa kita manfaatkan untuk jaminan kalau kita butuh modal usaha di bank atau butuh untuk nyekolahin anak," tambahnya.
Itulah tips pembayaran rumah yang aman terutama untuk yang pembangunannya belum dimulai, semoga bermanfaat.
Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.
Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini
(aqi/das)










































