Pecah atau Pisah Sertifikat Tanah? Jangan Sampai Salah Pilih, Ini Bedanya

Pecah atau Pisah Sertifikat Tanah? Jangan Sampai Salah Pilih, Ini Bedanya

Danang Sugianto - detikProperti
Jumat, 24 Jul 2026 17:49 WIB
Infografis PEcah vs Pisah Sertifikat Tanah
Infografis Pecah vs Pisah Sertifikat Tanah (Foto: Infografis dibuat menggunakan Notebooklm)
Jakarta -

Pemilik tanah terkadang perlu membagi lahannya, baik untuk dijual, diwariskan, maupun dihibahkan. Untuk itu, tersedia layanan pecah sertifikat dan pisah sertifikat di Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Sekilas kedua layanan tersebut terdengar mirip. Tak sedikit masyarakat yang masih bingung menentukan layanan mana yang sesuai dengan kebutuhannya.

Notaris sekaligus Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), Belinda Carissa Santoso, mengatakan perbedaan paling mendasar antara pecah dan pisah sertifikat terletak pada status sertifikat induknya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Perbedaan utamanya ada pada nasib sertifikat induknya, di mana pecah (sertifikat) induk tidak berlaku dan kalau pisah (sertifikat) induk tetap berlaku," kata Belinda kepada detikProperti beberapa waktu lalu.

Lantas, kapan sebaiknya memilih pecah sertifikat dan kapan cukup melakukan pisah sertifikat?

ADVERTISEMENT

Pecah Sertifikat Tanah

Pecah sertifikat merupakan layanan untuk membagi seluruh bidang tanah menjadi beberapa bidang baru. Setelah proses selesai, sertifikat induk dinyatakan tidak berlaku dan digantikan dengan beberapa sertifikat baru sesuai jumlah bidang yang dibuat.

Layanan ini umumnya digunakan ketika seluruh bidang tanah akan dibagi habis, misalnya untuk dijual, diwariskan, atau dihibahkan kepada beberapa orang sehingga masing-masing memiliki sertifikat sendiri.

Sebagai contoh, tanah seluas 1.000 meter persegi dibagi menjadi empat kavling, yakni tiga kavling masing-masing seluas 300 meter persegi dan satu kavling seluas 100 meter persegi. Setelah proses selesai, seluruh kavling akan memiliki sertifikat baru, sedangkan sertifikat induknya tidak lagi berlaku.

Untuk mengajukan pecah sertifikat, pemilik tanah perlu menyiapkan dokumen seperti sertifikat asli, KTP, Kartu Keluarga (KK), surat permohonan, serta site plan. Selanjutnya, permohonan diajukan ke Kantor Pertanahan (BPN) untuk melalui tahapan pengukuran, pemetaan, hingga penerbitan sertifikat baru.

Pisah Sertifikat Tanah

Berbeda dengan pecah sertifikat, pisah sertifikat digunakan jika hanya sebagian bidang tanah yang ingin dipisahkan. Pada layanan ini, sertifikat induk tetap berlaku, tetapi luas tanahnya berkurang sesuai bagian yang dipisahkan.

Layanan ini cocok bagi pemilik yang hanya ingin menjual sebagian tanah atau memisahkan sebagian lahan untuk kebutuhan tertentu tanpa menghilangkan sertifikat induk.

Misalnya, dari tanah seluas 1.000 meter persegi hanya dipisahkan bidang seluas 100 meter persegi. Nantinya akan terbit sertifikat baru untuk bidang tersebut, sementara sertifikat induk tetap berlaku dengan luas yang berubah menjadi 900 meter persegi.

Permohonan pisah sertifikat dilakukan di Kantor Pertanahan (BPN) dengan melampirkan sertifikat asli, identitas pemohon, surat permohonan, bukti pembayaran PBB terakhir, serta peta tapak apabila tersedia.

Setelah berkas diterima, petugas akan melakukan survei lapangan, pengukuran, pembuatan peta bidang, hingga menerbitkan sertifikat baru untuk bidang yang dipisahkan serta memperbarui data pada sertifikat induk.

Mana yang Sebaiknya Dipilih?

Secara sederhana, pecah sertifikat dipilih apabila seluruh bidang tanah akan dibagi menjadi beberapa bidang baru sehingga sertifikat induknya tidak lagi berlaku.

Sementara itu, pisah sertifikat menjadi pilihan jika hanya sebagian kecil tanah yang akan dipisahkan. Dengan begitu, sertifikat induk tetap digunakan untuk sisa tanah yang masih dimiliki.

(das/das)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Berita detikcom Lainnya
Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini
Kalkulator KPR
Tertarik mengajukan KPR?
Simulasi dan ajukan dengan partner detikProperti
Harga Properti*
Rp.
Jumlah DP*
Rp.
%DP
%
min 10%
Bunga Fixed
%
Tenor Fixed
thn
max 5 thn
Bunga Floating
%
Tenor KPR
thn
max 25 thn

Ragam Simulasi Kepemilikan Rumah

Simulasi KPR

Hitung estimasi cicilan KPR hunian impian Anda di sini!

Simulasi Take Over KPR

Pindah KPR bisa hemat cicilan rumah. Hitung secara mudah di sini!
Hide Ads