Apabila mendapat warisan tanah dari orang tua, disarankan untuk segera melakukan balik nama sertifikat tanah. Sayangnya, masih banyak pemilik tanah yang mengulur waktu atau sengaja tidak melakukan balik nama.
Padahal, proses balik nama sertifikat tanah sangat penting demi mencegah terjadi masalah di kemudian hari. Jangan sampai tanah warisan dari orang tua malah diserobot oleh orang lain.
Agar nama pemilik sertifikat tanah bisa diubah, ada sejumlah syarat dan proses yang harus dilalui. Apa saja syarat dan cara balik nama sertifikat tanah? Simak selengkapnya dalam artikel ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Cara Balik Nama Sertifikat Tanah
Mengutip catatan detikProperti, ada sejumlah proses yang harus dilalui untuk balik nama sertifikat tanah. Berikut langkah-langkahnya:
1. Siapkan Dokumen
Langkah pertama, pemohon perlu menyiapkan sejumlah dokumen sebagai syarat utama. Berikut dokumen yang dibutuhkan buat balik nama sertifikat tanah:
- Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas meterai cukup. Formulir permohonan memuat identitas diri, luas, letak, dan penggunaan tanah yang dimohon, pernyataan tanah tidak sengketa, dan pernyataan tanah dikuasai secara fisik
- Surat kuasa apabila dikuasakan
- Fotokopi identitas pemohon (KTP, KK) dan kuasa apabila dikuasakan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
- Fotokopi akta pendirian dan pengesahan badan hukum yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, bagi badan hukum
- Sertifikat asli
- Akta jual beli dari PPAT atau akta hibah atau akta warisan/surat keterangan waris tergantung alasan peralihan hak
- Fotokopi KTP dan para pihak
- Izin pemindahan hak apabila di dalam sertifikat/keputusannya dicantumkan tanda yang menyatakan bahwa hak tersebut hanya boleh dipindahtangankan jika telah diperoleh izin dari instansi yang berwenang
- Fotokopi SPPT dan PBB tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, penyerahan bukti SSB (BPHTB), dan bukti bayar uang pemasukan (pada saat pendaftaran hak).
2. Pergi ke Kantor Pertanahan
Apabila seluruh dokumen sudah lengkap, pemohon perlu datang ke kantor pertanahan setempat. Setibanya di lokasi, pemohon akan mengisi formulir untuk proses balik nama.
3. Pengajuan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN)
Lakukan pengajuan dengan menyerahkan formulir beserta dokumen yang sudah disiapkan. Pihak BPN akan memverifikasi data dan dokumen yang diajukan.
4. Proses Verifikasi
Langkah selanjutnya adalah proses verifikasi data dan dokumen yang telah diajukan oleh petugas BPN. Proses ini dapat memakan waktu hingga beberapa minggu, sehingga harus sabar.
5. Penerbitan Sertifikat Baru
Apabila data sudah dicek dan diverifikasi dengan benar, BPN akan menerbitkan sertifikat tanah yang sudah balik nama. Sertifikat itu akan diserahkan kepada pemilik baru.
Sebagai pengingat, pastikan seluruh dokumen lengkap dan sah untuk menghindari masalah. Soalnya, proses balik nama sertifikat tanah akan sulit dan panjang kalau ada sengketa atau masalah hukum terkait tanah.
Demikian cara balik nama sertifikat tanah yang merupakan warisan tanah. Semoga membantu!
Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.
Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini
(ilf/das)










































