Bingung Mau Pecah atau Pisah Sertifikat Tanah? Ini Cara Pilihnya

Bingung Mau Pecah atau Pisah Sertifikat Tanah? Ini Cara Pilihnya

Danica Adhitiawarman - detikProperti
Sabtu, 10 Jan 2026 09:45 WIB
Bingung Mau Pecah atau Pisah Sertifikat Tanah? Ini Cara Pilihnya
Ilustrasi Sertifikat Tanah Foto: Pinterest
Jakarta -

Kepemilikan atas sebidang tanah dibuktikan dengan adanya sertifikat tanah. Suatu ketika pemilik bisa saja membagi tanahnya agar punya sertifikat baru dengan cara melakukan pecah atau pisah sertifikat.

Kedua layanan pertanahan itu punya istilah yang mirip. Tak heran kalau ada orang-orang yang bingung layanan mana yang perlu digunakan.

Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), Belinda Carissa Santoso mengatakan masyarakat sering kali bingung membedakan antara pecah dan pemisahan sertifikat. Meski mirip, sebenarnya perbedaan utamanya adalah status sertifikat induk.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Perbedaan utamanya ada pada nasib sertifikat induknya, di mana pecah (sertifikat) induk tidak berlaku dan kalau pisah (sertifikat) induk tetap berlaku," kata Belinda kepada detikProperti beberapa waktu lalu.

Lalu, bagaimana tahu sebaiknya pecah atau pisah sertifikat tanah? Berikut ini penjelasannya.

ADVERTISEMENT

Pecah Sertifikat Tanah

Pecah sertifikat tanah berarti membagi satu bidang tanah menjadi beberapa bidang baru. Setelah melakukan pecah sertifikat, sertifikat induk lama tidak berlaku lagi dan setiap bagian tanah mendapat sertifikat baru.

Kapan Pilih Pecah Sertifikat Tanah?

Layanan ini bertujuan untuk membagi habis satu bidang tanah menjadi beberapa bidang baru yang terpisah, misalnya untuk dijual, dihibahkan, atau diwariskan secara keseluruhan. Pemilik sebaiknya memecah sertifikat kalau mau seluruh tanah dibagi habis untuk dijual atau diwariskan ke beberapa orang sehingga masing-masing punya sertifikat sendiri.

Simulasi Pecah Sertifikat Tanah

Sebagai contoh, tanah seluas 1000 mΒ² mau dibagi menjadi 3 kavling masing-masing 300 mΒ² dan 1 kavling lagi berukuran 100 mΒ². Semua sertifikat baru pun akan terbit.

Hasilnya, satu sertifikat induk menjadi beberapa sertifikat baru misalnya 1 SHM menjadi 4 SHM. Status sertifikat induk kemudian dinyatakan tidak berlaku atau nonaktif.

Proses Pecah Sertifikat Tanah

Untuk memecah sertifikat tanah, pemohon perlu menyiapkan dokumen seperti sertifikat asli, KTP, KK, surat permohonan, dan site plan, lalu mengajukannya ke Kantor Pertanahan (BPN). Proses yang akan dilalui antara lain pengukuran, pemetaan, hingga penerbitan sertifikat baru untuk setiap bidang tanah.

Pisah Sertifikat Tanah

Pisah sertifikat tanah adalah layanan untuk memisahkan sebagian kecil tanah dari sertifikat induk. Dengan layanan ini, sertifikat induknya tetap berlaku dengan luasan yang berkurang.

Kapan Pilih Pisah Sertifikat Tanah?

Pisah sertifikat bertujuan untuk memisahkan sebagian kecil tanah dari sertifikat induk. Setelah sebagian tanah dipisahkan, sisa tanahnya tetap ada di sertifikat induk.

Pemilik dapat mempertimbangkan layanan ini ketika hanya ingin menjual sebagian kecil tanah atau mengambil sebagian kecil untuk keperluan lain. Sementara itu, sisa tanahnya masih ingin dipegang dengan sertifikat yang ada.

Simulasi Pisah Sertifikat Tanah

Misalnya tanah seluas 1000 mΒ² mau dipisah sertifikatnya untuk bagian tanah berukuran 100 mΒ². Maka, akan terbit sertifikat baru untuk tanah seluas 100 mΒ², sedangkan sertifikat induknya berkurang luas tanahnya menjadi 900 mΒ².

Hasilnya, satu sertifikat induk tetap ada, ditambah sertifikat baru untuk bagian yang dipisah. Status sertifikat induk tetap berlaku dengan luas yang berkurang.

Proses Pisah Sertifikat Tanah

Pemisahan sertifikat tanah dapat dilakukan dengan mengajukan permohonan ke Kantor Pertanahan (BPN). Syarat utama pisah sertifikat adalah melampirkan sertifikat asli, identitas diri, surat permohonan, bukti PBB terakhir, dan peta tapak (jika ada).

Petugas BPN akan mengukur ulang tanah dan penerbitan sertifikat baru untuk setiap bidang tanah yang dipisah. Prosedurnya dimulai dari pendaftaran berkas, survei lapangan, pengukuran, pembuatan peta bidang, hingga penerbitan sertifikat hasil pemisahan dan perubahan sertifikat induk.

Itulah cara menentukan buat pecah atau pisah sertifikat tanah. Semoga membantu!

Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini

(dhw/das)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Kalkulator KPR
Tertarik mengajukan KPR?
Simulasi dan ajukan dengan partner detikProperti
Harga Properti*
Rp.
Jumlah DP*
Rp.
%DP
%
min 10%
Bunga Fixed
%
Tenor Fixed
thn
max 5 thn
Bunga Floating
%
Tenor KPR
thn
max 25 thn

Ragam Simulasi Kepemilikan Rumah

Simulasi KPR

Hitung estimasi cicilan KPR hunian impian Anda di sini!

Simulasi Take Over KPR

Pindah KPR bisa hemat cicilan rumah. Hitung secara mudah di sini!
Hide Ads