Aset pertama adalah Apartement Pondok Indah Residences milik Ahmad Taufik yang laku Rp 6.625.444.000 atau Rp 6,6 miliar dari nilai limit yang ditetapkan KPK Rp 6.445.444.000 atau Rp 6,4 miliar. Ahmad Taufik merupakan mantan Direktur Utama PT Permana Putra Mandiri. Ia melakukan tindak korupsi bersama dengan Kepala Pusat Krisis Kesehatan pada Kemenkes, Budi Sylvana dan Direktur Utama PT Energi Kita Indonesia (PT EKI) Satrio Wibowo yang merugikan negara Rp 319 miliar. Foto: via KPK
Unit apartemen ini berada di lantai 10 No. A 1008 Blok Amala, Pondok Pinang, Kec. Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Luas unit ini adalah 149 meter persegi. Kepemilikannya atas nama Siti Fatimah Az Zahra dan sudah memiliki Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun No. 1175. Di dalam rumah ini, tidak disebutkan jumlah kamar yang tersedia. Namun dari foto terlihat ada dapur, ruangan dengan lemari dari kayu, kamar mandi dengan bathtub, dan balkon. Foto: Tangkapan layar Instagram @lelangkpkofficial
Rumah kedua adalah rumah milik orang kepercayaan eks Bupati Banjarnegara, Kedy Afandi. Ia dan Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono telah terjerat hukuman 8 tahun penjara terkait kasus korupsi pengadaan pada Dinas PUPR Banjarnegara tahun 2017-2018. Lokasinya berada di Perumahan Gemuruh Indah, Blok A Nomor 17 RT. 01/ RW. 10, Kel. Gemuruh, Kecamatan Bawang, Kabupaten Banjarnegara, Jawa Tengah. Kepemilikan sebelumnya atas nama Prim Riza Kadavi (Nomor BB Putusan 584). Foto: Tangkapan layar Instagram @lelangkpkofficial
Luas lahannya adalah 189 meter persegi dan telah memiliki Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 1017. Dalam foto yang dibagikan, rumah ini terdiri dari 2 lantai dengan 5 kamar, 2 kamar mandi, dapur, garasi, dan ruang tamu yang luas. Nilai limit rumah ini adalah Rp 353.020.000 atau Rp 353 jutaan dan terjual di harga Rp 400.020.000 atau Rp 400 jutaan dalam lelang. Foto: Tangkapan layar Instagram @lelangkpkofficial