Hotel Sultan Resmi Beralih ke Negara, Petugas Langsung Bergerak Data Aset

Hotel Sultan di kawasan Senayan, Jakarta Pusat, resmi beralih ke penguasaan negara setelah proses eksekusi pengosongan lahan dilaksanakan pada Kamis (18/6/2026).
Tak lama setelah eksekusi dilakukan, petugas dari Pusat Pengelolaan Kompleks Gelora Bung Karno (PPK GBK) di bawah Kementerian Sekretariat Negara langsung bergerak melakukan inventarisasi aset di area hotel yang sebelumnya dikelola oleh PT Indobuildco tersebut.
Pantauan di lokasi menunjukkan aktivitas pendataan aset berlangsung di sejumlah bagian hotel. Petugas mencatat dan mendokumentasikan berbagai fasilitas yang berada di dalam kawasan Hotel Sultan sebagai bagian dari proses administrasi pasca-eksekusi.
Sejumlah penghuni hotel juga terlihat mulai meninggalkan lokasi seiring berjalannya proses pengambilalihan aset oleh negara. Petugas terus melakukan pendataan terhadap barang dan fasilitas yang berada di kawasan tersebut guna memastikan seluruh aset tercatat dengan baik sebagai bagian dari aset negara.
Eksekusi ini merupakan tindak lanjut dari putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memerintahkan pengosongan lahan Blok 15 GBK. Dalam putusan tersebut, negara dinyatakan sebagai pemilik sah lahan eks Hotel Sultan melalui Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Nomor 1/Gelora.
Pemerintah menegaskan bahwa lahan tersebut merupakan aset negara yang dibebaskan sejak sekitar tahun 1959 dan kini kembali berada di bawah kendali negara setelah sengketa hukum yang berlangsung bertahun-tahun berakhir.
Hotel Sultan di kawasan Senayan, Jakarta Pusat, resmi beralih ke penguasaan negara setelah proses eksekusi pengosongan lahan dilaksanakan pada Kamis (18/6/2026).
Tak lama setelah eksekusi dilakukan, petugas dari Pusat Pengelolaan Kompleks Gelora Bung Karno (PPK GBK) di bawah Kementerian Sekretariat Negara langsung bergerak melakukan inventarisasi aset di area hotel yang sebelumnya dikelola oleh PT Indobuildco tersebut.
Pantauan di lokasi menunjukkan aktivitas pendataan aset berlangsung di sejumlah bagian hotel. Petugas mencatat dan mendokumentasikan berbagai fasilitas yang berada di dalam kawasan Hotel Sultan sebagai bagian dari proses administrasi pasca-eksekusi.
Sejumlah penghuni hotel juga terlihat mulai meninggalkan lokasi seiring berjalannya proses pengambilalihan aset oleh negara. Petugas terus melakukan pendataan terhadap barang dan fasilitas yang berada di kawasan tersebut guna memastikan seluruh aset tercatat dengan baik sebagai bagian dari aset negara.
Eksekusi ini merupakan tindak lanjut dari putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memerintahkan pengosongan lahan Blok 15 GBK. Dalam putusan tersebut, negara dinyatakan sebagai pemilik sah lahan eks Hotel Sultan melalui Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Nomor 1/Gelora.
Pemerintah menegaskan bahwa lahan tersebut merupakan aset negara yang dibebaskan sejak sekitar tahun 1959 dan kini kembali berada di bawah kendali negara setelah sengketa hukum yang berlangsung bertahun-tahun berakhir.