Pantauan detikcom di lokasi, ada dua sampel desain bangunan rumah subsidi. Pertama, rumah dengan luas tanah 25 meter persegi dan luas bangunan 14 meter persegi. Kedua rumah dengan luas tanah 26,3 meter persegi dan luas bangunan 23,4 meter persegi. Foto: Rumah subsidi Lippo/Danica Adhitiawarman-detikcom
Contoh rumah pertama, berisi satu kamar tidur memiliki luas tanah 25 meter persegi dan bangunan 14 meter persegi. Ketika masuk langsung ada ruangan yang menggabungkan ruang tamu, dapur, dan ruang cuci baju. Foto: Rumah subsidi Lippo/Danica Adhitiawarman-detikcom
Kemudian ada sekat yang membatasi ruangan tersebut dengan kamar tidur. Kamar tidur ini diisi tempat tidur berukuran besar, cukup untuk dua orang. Di ruangan yang sama ada kamar mandi berisi shower, wastafel, dan WC duduk. Foto: Rifkianto Nugroho
Yang kedua, rumah tipe dua kamar tidur yang mempunyai luas tanah 26,3 meter persegi dan bangunan 23,4 meter persegi. Foto: Rifkianto Nugroho
Perbedaan utama rumah tipe dua kamar ini adalah kamar kedua ada di lantai dua berupa lantai mezzanine. Kamar kedua itu pun dilengkapi kamar mandi. Foto: Rifkianto Nugroho
Ini merupakan kamar mandi di lantai mezanine, sudah lengkap dengan wastafel dan kloset duduk. Di sana juga ada lemari kaca di depan tempat tidur. Foto: Rifkianto Nugroho
Di sisi lain, Menteri PKP Maruarar Sirait menyebut desain rumah berukuran minimalis terhalang karena ada peraturan pemerintah tentang luas efektif rumah, yakni sebesar 54 meter persegi. "Kalau itu gak berhasil, walaupun teman-teman mungkin setuju ini masuk ke rumah subsidi, ya komersilnya tetap jalan aja," kata Ara di Lobby Nobu Bank, Jl. Jenderal Sudirman, Karet, Semanggi, Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan, Kamis (12/6/2025). Foto: Rifkianto Nugroho
Pria yang akrab disapa Ara itu menyebut draf peraturan tentang batasan luas rumah subsidi belum final. Ara terbuka menerima kritikan dan masukan. Foto: Rifkianto Nugroho