Pemerintah berencana menaikkan batas gaji maksimal penerima kredit pemilikan rumah (KPR) subsidi menjadi Rp 17 juta per bulan dengan bunga 6% per tahun flat. Langkah ini dinilai bakal mendongkrak sektor properti.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan masyarakat yang memiliki penghasilan tetap hingga Rp 17 juta bisa dapat KPR subsidi. Bedanya dari KPR subsidi biasa, kali ini bunganya sebesar 6 persen.
"Tambahan untuk KPR bersubsidi bagi mereka yang mendapatkan penghasilan tetap sekitar Rp 17 juta, di mana program ini juga akan diberikan kredit pemilikan rumah dengan bunga 6 persen," kata Airlangga dalam konferensi pers, dikutip dari YouTube Sekretariat Presiden, Kamis (1/10/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Adapun rumah yang dapat dibeli menggunakan KPR subsidi memiliki nilai hingga Rp 500 juta.
Baca juga: Batas Gaji buat KPR Subsidi Jadi Rp 17 Juta! |
Pengembang Girang Batas Gaji buat KPR Subsidi Naik
Kabar ini disambut gembira oleh para pengembang. Sebab, semakin banyak orang mendapatkan kemudahan membeli rumah.
Menurut Ketua Umum DPP Apersi Deddy Indrasetiawan, kenaikan batas gaji tersebut mendorong lebih banyak masyarakat untuk membeli rumah. Tak hanya masyarakat berpenghasilan rendah, masyarakat berpenghasilan tanggung atau kelas menengah juga berkesempatan mendapatkan subsidi.
"Kami menyambut dengan sangat antusias karena ada pasar baru. (Kebijakan ini) membuka pasar lebih luas dan relaksasi ini mendorong yang (masyarakat kelas) menengah ini (untuk beli rumah harganya) sampai Rp 500 juta," kata Deddy kepada detikProperti, Kamis (1/10/2026).
Di sisi lain, ia menilai kebijakan ini tidak akan mengakibatkan tumpang tindih dalam penyaluran rumah subsidi. Hal itu karena masyarakat berpenghasilan tanggung akan membentuk segmentasi khusus dengan senidirnya.
Terpisah, Ketua Umum DPP Asosiasi Pengembangan dan Pemasaran Rumah Nasional (Asprumnas) Muhammad Syawali Pratna juga menyambut gembira wacana tersebut. Pasalnya, konsumen akan lebih tertarik membeli rumah subsidi lantaran bunga cukup rendah sebesar 6 persen.
"Mereka diuntungkan, coba kalau komersil harga Rp 500 juta itu bunganya bisa sampai 12-13 persen. Artinya dengan penetapan ini merupakan angin segar bagi para konsumen," ucap Syawali.
Kenaikan Batas Gaji Bisa Dongkrak Pasar Properti
Menurut Deddy, pemerintah mau menaikkan batas gaji untuk mendongkrak pasar properti yang lesu. Dinamika pasar cukup rendah, tampak dari realisasi program rumah subsidi yang lambat mencapai kuota 350.000 pada akhir tahun.
"Mungkin pemerintah melihat kalian angka Rp 300 juta sampai Rp 500 juta pasarnya lesu gitu. Jadi bergeliat kembali (dengan kebijakan baru)," jelasnya.
Sementara itu, Syawali menyebut pasar properti lesu karena gejolak ekonomi yang membuat daya beli masyarakat menurun. Seseorang lebih memilih menyediakan makanan, minuman, tempat sewa, mereka pun menjadi lebih berhati-hati dan cenderung 'wait and see' ketika membeli rumah.
