Mahkamah Agung (MA) Amerika Serikat memutuskan pembangunan ballroom di Gedung Putih Amerika Serikat (AS) bisa dilanjutkan. Presiden AS Donald Trump mengaku puas dengan keputusan tersebut.
"Saya dengan senang hati melaporkan bahwa Mahkamah Agung Amerika Serikat baru saja memutuskan untuk mendukung pembangunan Kompleks Ballroom/Militer tanpa syarat, keraguan, atau ancaman lebih lanjut," tulisnya di Truth Social di hari keputusan, pada Senin (31/8/2026), dilansir dari NY Post.
"Kita hidup di Zaman Keemasan Amerika, dan Gedung ini akan menjadi salah satu yang Terhebat yang pernah dibangun di Washington, DC," lanjutnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Proyek ballroom ini kontroversial dan banyak yang menentang. Bahkan beberapa minggu lalu karena gugatan yang dilayangkan oleh National Trust for Historic Preservation.
Selain itu, Kongres juga menentang proyek ini dikarenakan Trump sama sekali tidak melibatkan atau meminta persetujuan lebih dulu.
Dalam jajak pendapat mayoritas tanpa tanda tangan, pengadilan menyatakan bahwa perwalian tersebut tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan gugatan.
Selain itu, pengadilan tidak membahas mengenai apakah Trump memiliki wewenang untuk melaksanakan pembangunan tanpa persetujuan Kongres yang merupakan argumen Trust untuk menghentikan pembangunan ruang dansa tersebut.
"Hari ini, kami tidak membahas legalitas proyek Sayap Timur pemerintah (ballroom). Kami hanya menyimpulkan bahwa berdasarkan pengajuan yang ada di hadapan kami, pemerintah kemungkinan besar akan berhasil menunjukkan bahwa Yayasan tersebut tidak memiliki kedudukan hukum untuk menantang proyek tersebut di pengadilan federal," kata pengadilan.
Meskipun keputusannya pembangunan ballroom bisa dilanjutkan, Ketua Mahkamah Agung John Roberts bersama tiga hakim liberal lainnya menyatakan bahwa konstruksi tersebut ilegal.
"Pembangunan ruang dansa telah berlangsung dengan cepat selama hampir setahun. Pembangunan itu kemungkinan besar ilegal," tulis Roberts.
Selain masalah izin, Trump juga akan dihadapkan pada proses litigasi pengadaan ballroom yang kabarnya menelan biaya US$ 400 juta atau Rp 7 triliun (kurs Rp 17.730). Biaya ini juga menjadi sorotan karena awalnya disebut akan memakai dana pribadi dan sumbangan dari swasta, namun laporan investigasi menyebutkan sebagian besar dana tersebut juga berasal dari uang pajak warga AS. Oleh karena itu banyak yang geram.
Ada pun pembangunan ballroom ini terhitung cukup cepat, per 31 Agustus 2026 sudah mencapai 65 persen selesai. Pembangunannya sendiri sudah dimulai sejak September atau Oktober 2025. Menurut dokumen pengadilan, pembangunan diperkirakan akan selesai pada Agustus 2028.
Fasilitas yang akan ada di dalamnya terdiri dari aula untuk menyelenggarakan acara, fasilitas militer, tempat perlindungan bom, dan pusat perawatan medis.
Proyek ballroom Gedung Putih adalah bagian dari upaya Trump memperluas ruang pertemuan di Kantor Presiden tersebut. Ini juga termasuk dalam proyek renovasi Kolam Refleksi Monumen Lincoln dan rencana "Arc de Trump" dengan gaya Arc de Triomphe di Paris.
(aqi/das)
