Bank Tunggu Arahan BP Tapera buat Salurkan KPR 40 Tahun

Bank Tunggu Arahan BP Tapera buat Salurkan KPR 40 Tahun

Almadinah Putri Brilian - detikProperti
Selasa, 01 Sep 2026 10:09 WIB
Ilustrasi Rumah.
Ilustrasi KPR. Foto: Ezequiel Demaestri via Freepik
Jakarta -

Pemerintah telah menyediakan opsi kredit pemilikan rumah (KPR) dengan tenor hingga 40 tahun untuk pembelian rumah dan rumah susun (rusun) subsidi. Namun, sampai saat ini pihak perbankan masih belum bisa menyalurkannya.

Dirut PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk atau BTN, Nixon L.P. Napitupulu mengatakan masih menunggu petunjuk teknis dari Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) untuk bisa memberikan tenor KPR hingga 40 tahun.

"Kita menunggu petunjuk pelaksanaannya dari (BP) Tapera. (Petunjuk pelaksanaan) segera keluar," katanya kepada wartawan di Menara 2 BTN, Jakarta, Senin (31/8/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebelumnya diberitakan, Direktur Jenderal Perumahan Perkotaan Kementerian PKP Sri Haryati mengatakan sudah ada dua aturan yang mengatur kepastian hukum untuk memperpanjang tenor KPR hingga 40 tahun yaitu Keputusan Menteri PKP Nomor 1721/KPTS/M/2026 tentang Kriteria Satuan Rumah Susun Umum Dalam Fasilitasi Pemerintah Pusat serta Keputusan Menteri PKP Nomor 1722/KPTS/M/2026 tentang Kriteria Rumah Umum Tapak Dalam Fasilitasi Pemerintah Pusat.

ADVERTISEMENT

Akan tetapi, untuk implementasi aturan tersebut perlu ada sinkronisasi dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Dengan begitu, BP Tapera sebagai dasar operasional pelaksanaan pembiayaan perumahan bisa memproses pengajuan debitur yang memilih tenor 40 tahun ini.

Sri menegaskan tenor hingga 40 tahun bukan kewajiban, melainkan pilihan bagi masyarakat yang menginginkan besaran cicilan bulanan lebih ringan.

"Prinsipnya adalah memberikan semakin banyak kemudahan dan pilihan kepada masyarakat. Tenor 40 tahun bukan berarti semua masyarakat harus mengambil KPR selama 40 tahun. Ini merupakan opsi bagi masyarakat yang menginginkan cicilan lebih ringan. Masyarakat tetap dapat memilih tenor sesuai dengan kemampuan masing-masing," kata Sri dalam keterangannya dikutip pada Sabtu (29/8/2026).

Masyarakat tetap dapat menentukan tenor KPR sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan keuangan masing-masing. Bagi masyarakat yang mampu mengambil tenor lebih pendek, pilihan tersebut tetap tersedia. Sementara bagi masyarakat yang membutuhkan cicilan bulanan lebih terjangkau, tenor hingga 40 tahun dapat menjadi salah satu alternatif.

(abr/das)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Berita detikcom Lainnya
Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini
Kalkulator KPR
Tertarik mengajukan KPR?
Simulasi dan ajukan dengan partner detikProperti
Harga Properti*
Rp.
Jumlah DP*
Rp.
%DP
%
min 10%
Bunga Fixed
%
Tenor Fixed
thn
max 5 thn
Bunga Floating
%
Tenor KPR
thn
max 25 thn

Ragam Simulasi Kepemilikan Rumah

Simulasi KPR

Hitung estimasi cicilan KPR hunian impian Anda di sini!

Simulasi Take Over KPR

Pindah KPR bisa hemat cicilan rumah. Hitung secara mudah di sini!
Hide Ads