Peralihan hak lahan hibah Meikarta akan segera rampung. Badan Pertanahan Nasional (BPN) sedang menunggu dokumen permohonan dari Kementerian Keuangan untuk menyelesaikan proses lahan menjadi hak pakai pemerintah.
"Hibahnya sudah, sekarang proses permohonan pindah nama dari nama Lippo ke nama Kementerian Keuangan," kata Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nusron Wahid di Kementerian ATR/BPN, Jakarta Selatan, Senin (3/8/2026).
BPN sudah mengirimkan surat permohonan atau formulir untuk diisi oleh Kementerian Keuangan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara. Jika dokumen tersebut sudah diserahkan kembali, Nusron memastikan peralihan hak tanah bisa selesai dalam dua hari.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau mereka hari ini (3/8) kirim, dua hari jadi. Tapi mereka janji minggu ini akan kirim sehingga dipastikan sudah tidak ada isu lagi soal sertifikat tanah Meikarta ini," tuturnya.
Sebelumnya diberitakan, Nusron mengungkapkan peralihan hak lahan hibah dari Meikarta kepada pemerintah sedang berproses. Pihaknya sedang menunggu tanda tangan dokumen dari PT Lippo Cikarang Tbk dan Kementerian Keuangan.
"Di level kita sudah selesai. Ini kita nunggu hari ini peralihan hak dari Lippo dengan Menteri Keuangan (Purbaya Yudhi Sadewa). Katanya minggu ini mau diselesaikan," ujar Nusron di Kementerian ATR/BPN, Jakarta Selatan, Selasa (14/7/2026).
Ia mengaku sudah berkoordinasi dengan Purbaya. Menurutnya, penandatangan dapat dilakukan dalam waktu dekat.
Setelah itu, Kementerian ATR/BPN akan melakukan balik nama sertifikat tanah dari Lippo kepada negara. Nusron menyebut prosesnya akan cepat karena pemerintah tidak perlu membayar bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB).
Untuk diketahui, pemerintah mendapatkan hibah lahan seluas 30 hektare di kawasan Meikarta, Cikarang, Jawa Barat dari PT Lippo Cikarang (Persero) Tbk. Lahan tersebut akan digunakan untuk membangun rusun sebanyak 141 ribu unit.
Lippo sudah menandatangani komitmen hibah lahan kepada negara. Selanjutnya, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) akan mengurus perihal status tanah.
Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.
Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini
