Tersangka Korupsi Dadan Hindayana Berharta Rp 9 M, Tanah-Bangunannya Rp 5,9 M

Tersangka Korupsi Dadan Hindayana Berharta Rp 9 M, Tanah-Bangunannya Rp 5,9 M

Sekar Aqillah Indraswari - detikProperti
Kamis, 04 Jun 2026 06:08 WIB
Mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, resmi ditahan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) setelah menjalani pemeriksaan terkait kasus yang tengah ditangani penyidik. Momen penahanan tersebut menjadi perhatian publik karena terjadi hanya
Eks Kepala BGN Dadan Hindayana ketika keluar dari gedung Kejagung dengan rompi pink. Foto: Andhika Prasetia/detikFoto
Jakarta -

Beberapa jam setelah diumumkan dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana muncul ke publik mengenakan rompi tahanan Kejagung dengan tangan diborgol.

Berdasarkan pantauan detikcom, Dadan dibawa keluar dari gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta Selatan, pada Rabu (3/6/2026), pukul 17.12 WIB. Ia tidak mengatakan sepatah kata pun saat bertemu dengan media.

Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, Dadan dijerat dengan pasal korupsi di KUHP baru.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Perkara tersebut telah mengakibatkan kerugian keuangan negara. Para tersangka disangka melanggar Pasal 603 dan 604 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP," ujar Syarief dalam konferensi pers di Kantor Kejagung, Jakarta Selatan, dikutip dari detikNews pada Rabu (3/6/2026).

Syarief mengungkap Dadan diduga terlibat dalam intervensi pengadaan SPPG atau dapur MBG lewat yayasan terafiliasi tersangka serta markup dalam pengadaan motor listrik, televisi hingga sepatu di BGN.

ADVERTISEMENT

"Yayasan tersebut mendapatkan insentif miliaran rupiah setiap hari," kata Syarief.

"Yayasan tersebut terafiliasi di antaranya dimiliki oleh Saudara DH, Saudara SS, dan Saudara LP," tambahnya.

Dadan telah menjabat sebagai Kepala BGN sejak Agustus 2024 saat masih periode kepemimpinan Presiden ke-7 RI Joko Widodo. Setelah Kabinet Merah Putih dibentuk, Dadan dipercaya oleh Presiden Prabowo Subianto untuk memegang salah satu program unggulannya, yakni makan bergizi gratis (MBG).

Sebagai pejabat negara, Dadan tentu melaporkan harta kekayaannya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Berdasarkan penelusuran detikcom, Dadan terakhir kali melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) untuk periode 2024 saat sudah menjadi Kepala BGN.

Dikutip dari LHKPN yang dilaporkan pada 14 Maret 2025, Dadan memiliki total harta kekayaan Rp 9.022.400.000 atau Rp 9 miliar, terdiri dari tanah bangunan, kendaraan, kas dan setara kas, serta harta bergerak lainnya.

Harta terbesar berasal dari koleksi propertinya, yakni Rp 5,9 miliar, berikut rinciannya.

1. Tanah dan bangunan seluas 150 m2/250 m2 di Kab/Kota Bogor, hasil sendiri Rp 2.000.000.000

2. Tanah seluas 459 m2 di Kab/Kota Bogor, hasil sendiri Rp 3.900.000.000

Kemudian asetnya yang berupa kendaraan nilainya mencapai Rp 1,4 miliar, terdiri dari 3 unit. Mulai dari mobil Mazda CX-5 tahun 2023 dari hasil sendiri Rp 675 juta, mobil Honda HR-V 1.5L SE CVT tahun 2024 dari hasil sendiri Rp 330 juta, dan mobil Mazda CX-3 1.5 (4X2) A/T tahun 2023 dari hasil sendiri Rp 395 juta.

Selain properti dan kendaraan, Dadan juga melaporkan memiliki harta berupa kas dan setara kas senilai Rp 1,4 miliar serta harta bergerak lainnya senilai Rp 322,4 juta.

(aqi/das)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Berita detikcom Lainnya
Kalkulator KPR
Tertarik mengajukan KPR?
Simulasi dan ajukan dengan partner detikProperti
Harga Properti*
Rp.
Jumlah DP*
Rp.
%DP
%
min 10%
Bunga Fixed
%
Tenor Fixed
thn
max 5 thn
Bunga Floating
%
Tenor KPR
thn
max 25 thn

Ragam Simulasi Kepemilikan Rumah

Simulasi KPR

Hitung estimasi cicilan KPR hunian impian Anda di sini!

Simulasi Take Over KPR

Pindah KPR bisa hemat cicilan rumah. Hitung secara mudah di sini!
Hide Ads