Penyewa Apartemen Ini Bikin Tetangga Ketakutan, Berujung Digugat Rp 26 M!

Penyewa Apartemen Ini Bikin Tetangga Ketakutan, Berujung Digugat Rp 26 M!

Danica Adhitiawarman - detikProperti
Jumat, 22 Mei 2026 16:46 WIB
Apartemen East 77 di Upper East Side Manhattan, New York City
Apartemen East 77 di Upper East Side Manhattan, New York City (Foto: Tamara Beckwith/NY Post)
Jakarta -

Seorang penyewa apartemen di kawasan Upper East Side Manhattan, New York City bikin gaduh lantaran sering meneriaki tetangganya. Pengelola apartemen kewalahan menanggapi keluhan dari para tetangga sampai memutuskan buat mengusir penyewa tersebut.

Dilansir dari New York Post, pemilik apartemen East 77 melaporkan penyewa bernama Layla Al-Marzooqi. Menurut dokumen pengadilan yang baru-baru ini diajukan di Mahkamah Agung Negara Bagian New York, Al-Marzooqi menyerang secara verbal tetangga di lorong dan di trotoar.

Selain itu, Al-Marzooqi kerap berteriak-teriak di dalam apartemennya selama berjam-jam, melecehkan pengawas gedung, dan memasang tanda yang mengancam di pintu depannya. Kehadirannya sangat mengganggu penghuni apartemen.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Agen pengelola gedung, Matthew Goodman dari Eric Goodman Reality mengatakan Al-Marzooqi memang orang yang sulit untuk dihadapi, tetapi awalnya tidak terlalu menjadi persoalan. Namun, suatu ketika Al-Marzooqi semakin menjadi-jadi mengganggu tetangganya.

"Situasinya terus memburuk. Kami berharap ini hanya insiden sementara dan akan berhenti. Namun, yang terjadi benar-benar kacau," kata Goodman dikutip dari New York Post, Jumat (22/5/2026).

ADVERTISEMENT

Al-Marzooqi pernah mengucapkan serangkaian kata-kata kotor kepada seorang penghuni di sebelahnya di lorong, menurut klaim gugatan tersebut. Ia juga diduga memasang sebuah plakat di pintunya yang bertuliskan, 'KEMATIAN Bagimu di luar, di bawah, di sekitar, di atas Ruang Apartemen ini'.

Para tetangga membuat laporan dan komplen kepada manajemen. Mereka mengkhawatirkan keamanan terancam.

"Saat saya mencoba meninggalkan gedung, penghuni itu berteriak-teriak kepada saya, para pekerja konstruksi di seberang jalan, pada dasarnya siapa pun yang melintas di jalannya," kata salah satu tetangga dalam dokumen laporan pengadilan.

Al-Marzooqi juga telah menakut-nakuti calon penyewa. Penyewa yang ada juga telah meminta untuk mengakhiri kontrak sewa sebagai akibat dari perilaku Al-Marzooqi menurut klaim gugatan tersebut.

Pada akhirnya, pengelola gedung membatalkan kontrak sewa Al-Marzooqi pada 14 Mei 2026. Alasannya, perilaku penyewa merupakan gangguan di apartemen.

Pemilik apartemen sewa juga menggugat Al-Marzooqi dengan tuntutan ganti rugi lebih dari US$ 1,5 juta atau Rp 26,5 miliar (kurs Rp 17.704). Para pemilik ingin mengusirnya akibat perlakuan buruk yang terus-menerus terhadap tetangga, orang yang lewat, dan staf.

Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini

(dhw/das)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Berita detikcom Lainnya
Kalkulator KPR
Tertarik mengajukan KPR?
Simulasi dan ajukan dengan partner detikProperti
Harga Properti*
Rp.
Jumlah DP*
Rp.
%DP
%
min 10%
Bunga Fixed
%
Tenor Fixed
thn
max 5 thn
Bunga Floating
%
Tenor KPR
thn
max 25 thn

Ragam Simulasi Kepemilikan Rumah

Simulasi KPR

Hitung estimasi cicilan KPR hunian impian Anda di sini!

Simulasi Take Over KPR

Pindah KPR bisa hemat cicilan rumah. Hitung secara mudah di sini!
Hide Ads