Plt. Kepala Badan Bank Tanah Hakiki Sudrajat mengungkapkan sebagian besar aset yang dikelola oleh mereka saat ini berasal dari tanah telantar. Jumlahnya sekitar 30 ribuan hektare di berbagai daerah di Indonesia.
"Ya dari 35 ribu hektare itu, 30 ribuan hektare yang sudah di kita dari tanah telantar," kata Hakiki dalam acara Silaturahmi Ramadan Badan Bank Tanah di Kantor Badan Bank Tanah, Wisma Nusantara, Jakarta Pusat, pada Jumat (6/3/2026).
Sebagian besar lahan telantar tersebut sudah dimanfaatkan. Namun, persentase terbanyak, yakni 80 persen memang difungsikan sebagai lokasi reforma agraria.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ya (reforma agraria) kebanyakan untuk perkebunan. Ya 80-an persen, dari tata ruangnya ya, saat ini," ungkapnya.
Lahan yang masuk dalam zona perumahan dan permukiman cukup terbatas, yakni hanya 120 hektare dari total aset Badan Bank Tanah sekarang. Hakiki mengatakan sebenarnya ada beberapa titik yang bisa dijadikan lahan perumahan, tetapi lokasi tidak ideal karena di tengah hutan.
"Ada yang kuning (bisa buat permukiman atau perumahan) tapi tengah hutan. Siapa yang mau tinggal di situ? Jadi dikelolakan perkebunan," jelasnya.
Lalu, 20 persen lahan sisa dari total aset tadi, diperuntukkan untuk macam-macam, seperti daerah wisata, perumahan, hotel, hingga industri.
Menyusul adanya aturan baru, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Telantar, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) lebih tegas untuk menyisir lahan-lahan masyarakat yang idle. Nantinya, beberapa lahan yang didapat, bisa diserahkan kepada Badan Bank Tanah.
Hakiki mengatakan pihaknya akan segera bertemu dengan Kementerian ATR/BPN untuk membahas PP tersebut untuk mengetahui jumlah lahan yang bisa menjadi milik negara untuk dimanfaatkan kembali.
"Kita akan lakukan rakor dengan Kementerian ATR ya kalau untuk list itu (jumlah tanah telantar). Mereka kan bikin list dulu tentunya," tuturnya.
Hingga saat ini, PP Nomor 48 Tahun 2025 masih dalam diskusi di antara internal Kementerian ATR/BPN sehingga belum ada tanah warga yang diambil negara setelah peraturan tersebut berlaku.
"Masih ditatanan diskusi di Kementerian ATR dengan kantah (kantor pertanahan), kanwilnya (kantor wilayah). Tapi realisasinya belum kalau yang dari sejak pasca PP keluar," ucapnya.
(aqi/das)











































