Tetangga Berisik Bisa Kena Denda Rp 10 Juta, Ini Aturan & Cara Aman Menegurnya

Tetangga Berisik Bisa Kena Denda Rp 10 Juta, Ini Aturan & Cara Aman Menegurnya

Danica Adhitiawarman - detikProperti
Rabu, 11 Feb 2026 06:46 WIB
Tetangga Berisik Bisa Kena Denda Rp 10 Juta, Ini Aturan & Cara Aman Menegurnya
Ilustrasi Drum Foto: Getty Images/iStockphoto/Koonsiri Boonnak
Jakarta -

Konflik antar tetangga bisa berawal dari hal sederhana seperti kebisingan. Aktivitas yang menimbulkan suara berisik seperti menyetel musik atau main band dapat mengganggu ketenteraman lingkungan sekitar rumah.

Seperti yang dialami pria berinisial D di Cengkareng, Jakarta Barat, ia dianiaya usai menegur tetangganya. Sang tetangga diduga bermain drum dari siang sampai malam.

"Bahwa adanya kasus penganiayaan saat seseorang menegur warga masyarakat yang bermain musik dari siang sampai dengan malam hari," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto kepada wartawan, Senin (9/2/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ancaman Denda Hingga Rp 10 Juta

Pengacara properti Muhammad Rizal Siregar menjelaskan sebenarnya ada aturan hukum tentang kenyamanan warga dalam KUHP baru, KUHPerdata, dan peraturan daerah. Peraturan ini menjamin hak atas ketenangan tempat tinggal serta lingkungan yang sehat.

"Apabila kita terganggu dengan kebisingan dan privasi kita, itu ada diatur dalam peraturan," kata Rizal saat dihubungi detikProperti, Selasa (10/2/2026).

ADVERTISEMENT

Peraturan yang tertuang dalam UU No. 1 Tahun 2023 pasal 265 mengatur soal gangguan kebisingan. Seseorang yang mengganggu ketenteraman lingkungan dengan membuat ingar-bingar atau berisik di malam hari dapat dikenakan denda maksimal Rp 10 juta.

Selain itu, UU No. 20 Tahun 2011 dan UUD 1945 membahas soal hak warga atas lingkungan tempat tinggal yang baik dan tenang. Rizal mengatakan gangguan berlebih dapat dikategorikan melawan hukum.

Perbuatan melawan hukum dalam pasal 1365 KUHPerdata menyebutkan aktivitas yang menimbulkan kerugian bagi tetangga bisa digugat secara perdata untuk meminta ganti rugi.

Cara Tegur Tetangga yang Berisik

Langkah pertama yang dapat diambil jika kenyamanan terganggu adalah memberi teguran langsung secara baik-baik. Pihak yang terganggu juga dapat melapor ke pengurus lingkungan seperti RT/RW, bahkan sampai lapor ke aparat kepolisian atau Satpol PP setempat.

Terpisah, pengamat properti sekaligus Direktur Global Asset Management Steve Sudijanto pernah menyarankan untuk menegur tetangga terlebih dulu secara baik-baik. Jika sudah ditegur beberapa kali tapi tetangga masih tetap berisik, segera melaporkan masalah tersebut ke Ketua RT setempat.

Pastikan untuk menyiapkan barang bukti seperti CCTV atau video ketika membuat laporan. Aduan yang diajukan dinilai valid dengan adanya bukti tetangga rumah mengganggu.

Langkah selanjutnya kalau tetangga masih susah diberi tahu adalah membawa masalah tersebut ke ranah hukum.

"Kalau memang tetangganya sudah dikasih tahu berkali-kali tapi tetap berulah, lapor ke polisi. Namun, beri dia peringatan sampai tiga kali dan jika sudah lebih dari itu bawa ke polisi," ucapnya.

Cara Bikin Ruangan Kedap Suara

Bagi warga yang ingin melakukan kegiatan yang berpotensi menimbulkan kebisingan, sebaiknya membuat ruangan kedap suara. Berikut ini cara membuat ruangan kedap suara, dikutip dari The Spruce.

Perabotan Kedap Suara

Langkah sederhana untuk membuat tembok atau kamar kedap suara adalah menambahkan perabotan seperti rak buku, kabinet, dan sofa. Benda tersebut cukup padat untuk menyerap suara dan meredam getaran agar tidak keluar rumah.

Material Kedap Suara

Selain itu, tembok bisa dilapisi material peredam suara. Ada berbagai pilihan material seperti mass-loaded vinyl (MLV), panel akustik, acoustic foam, drywall konvensional, dan drywall soundproofing.

Lantai Kedap Suara

Selain itu, penghuni bisa membuat lantai kedap suara dengan menambahkan karpet. Sebagai tambahan, berikan bantalan di bawah karpet yang tebal agar semakin kuat meredam suara.

Jendela Kedap Suara

Untuk bagian jendela, gunakan tirai akustik atau tirai kedap suara pada trim jendela. Tirai ini akan menghalangi suara keluar rumah.

Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini

(dhw/das)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Kalkulator KPR
Tertarik mengajukan KPR?
Simulasi dan ajukan dengan partner detikProperti
Harga Properti*
Rp.
Jumlah DP*
Rp.
%DP
%
min 10%
Bunga Fixed
%
Tenor Fixed
thn
max 5 thn
Bunga Floating
%
Tenor KPR
thn
max 25 thn

Ragam Simulasi Kepemilikan Rumah

Simulasi KPR

Hitung estimasi cicilan KPR hunian impian Anda di sini!

Simulasi Take Over KPR

Pindah KPR bisa hemat cicilan rumah. Hitung secara mudah di sini!
Hide Ads