Dinas Perumahan dan Permukiman Provinsi Jawa Barat menegaskan pembatasan izin bangun rumah di Jawa Barat masih berlaku. Belum ada pelonggaran baik dari daerah yang memang berada di area bencana ataupun tidak.
Berdasarkan informasi yang diterima detikcom, pada Senin (9/2/2026) hal ini dikarenakan masih menunggu hasil evaluasi dari tim Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Jabar.
"Untuk daerah yang rawan bencana alam, belum ada izin yang dikeluarkan," tulis pernyataan dari pihak Dinas Perumahan dan Permukiman Provinsi Jabar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tujuan dari evaluasi tersebut untuk mengetahui daerah mana saja yang termasuk aman untuk dibangun perumahan ataupun tidak.
Sebelumnya diberitakan, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi sempat mengatakan pihaknya akan menerbitkan izin pembangunan perumahan secara bertahap di wilayah yang dianggap aman mulai Februari 2026.
Hal itu disampaikannya usai menerima kedatangan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait bersama beberapa pengembang di kantornya di Bandung, Jawa Barat, Kamis (22/1/2026).
Pria yang akrab disapa KDM (Kang Dedi Mulyadi) itu mengatakan bahwa ia akan menerbitkan izin pembangunan perumahan di Jawa Barat secara bertahap mulai Februari 2026. Penerbitan izin pembangunan perumahan itu akan merujuk pada kajian Institut Pertanian Bogor (IPB) dan Institut Teknologi Bandung (ITB).
"Perizinan perumahan yang tidak berada di lokasi rawan bencana akan kami dorong untuk dipercepat. Sekarang ITB dan IPB sedang mengkaji, mana saja yang layak untuk membangun perumahan. Mulai Februari, kami kasih rekomendasi secara bertahap," ujar KDM dikutip dari press release Kementerian PKP, Jumat (23/1/2026).
Disampaikan secara terpisah, pria yang kerap disapa KDM ini sempat menyebutkan dalam unggahan media sosialnya, @dedimulyadi71, pelonggaran perizinan tidak berlaku pada daerah di Jawa Barat yang berisiko terjadi bencana. Daerah tersebut adalah lereng, lokasi rawan banjir, longsor, sempadan sungai, hasil pengurukan rawa dan sawah, serta yang membabat tebing.
"Tidak ada pencabutan moratorium dari pemerintah Provinsi Jawa Barat terhadap pembangunan perumahan yang memiliki potensi longsor dan banjir. Kami tegaskan ini adalah sikap tegas kami untuk menganalisis tiap kabupaten/kota daerah mana yang aman untuk dilakukan pembangunan perumahan, permukiman dan daerah mana yang tidak aman," katanya dalam unggahan media sosialnya pada Rabu (28/1/2026).
Bahkan dalam video tersebut, Dedi menyebutkan untuk perumahan yang lokasinya di daerah rawan bencana akan sulit mendapat izin.
"Untuk di daerah yang banjir, menguruk rawa, menguruk sawah, kemudian membabat tebing, sampai kapan pun kami tidak akan mengizinkan," lanjutnya.
(aqi/das)










































