Skandal Mecimapro Wake Up Call Industri Konser dan Perlindungan Konsumen
Refund konser DAY6 3RD WORLD TOUR in JAKARTA FOREVER YOUNG yang digelar 3 Mei 2025 tadinya bukanlah pilihan pasti dari promotor ke fans. Opsi ini muncul belakangan setelah My Day memperjuangkan hak mereka.
Riuh keluhan dan kerugian yang dialami fans DAY6 sampai ke BPKN (Badan Perlindungan Konsumen Nasional) RI. Dialog sempat dilakukan antara mereka dengan komisi advokasi BPKN RI sejak awal isu mencuat hingga perserikatan fans, My Day Berserikat, mengambil langkah litigasi.
Total kerugian yang masih belum dibayarkan Mecimapro ke My Day hingga Selasa, 9 Desember 2025 adalah Rp 4,7 miliar. Dikutip dari akun resmi @mydayberserikat, total tersebut dari 1.102 konsumen yang belum menerima hak mereka kembali dari Mecimapro.
Melihat kasus ini berlarut-larut dan belum selesai, BPKN RI dalam Rapat Koordinasi Pengaduan Konsumen Lintas Kementerian/Lembaga sektor pariwisata yang digelar pekan lalu menegaskan soal pentingnya regulasi dan standardisasi mekanisme refund.
Ketua Komisi Advokasi BPKN RI Fitrah Bukhari melihat ini sebagai urgensi di tengah meningkatnya pembatalan atau perubahan jadwal konser yang bikin rugi fans. Kasus Mecimapro (2025) dan promotor fiktif Seraph Entertainment (2024) dirasa cukup jadi wake up call untuk lebih perhatian ke hal ini.
"Konsumen berhak atas kepastian. Tidak boleh lagi ada situasi di mana penonton menunggu berbulan-bulan untuk refund yang tidak jelas. Indonesia membutuhkan standar nasional yang tegas dan wajib dipatuhi semua promotor dan platform tiket," tegas Fitrah.
Rapat ini diselenggarakan di Cibubur pada 4 Desember 2025, dihadiri oleh Kementerian Pariwisata, Kementerian Perdagangan, Kepolisian, pemerintah daerah, promotor konser, platform penjualan tiket, dan perwakilan komunitas konsumen.
Di kesempatan yang sama, BPKN RI meminta agar kebijakan refund harus jelas dan dapat diprediksi. Ini demi menjaga kepercayaan publik dan tentu kenyamanan penonton.
"Refund bukan proses administratif. Ini adalah cermin integritas penyelenggara. Jika tata kelola pengembalian dana tidak rapi, kepercayaan publik runtuh. Pada akhirnya industri juga akan terkena dampaknya," ujarnya.
BPKN RI ngasih saran beberapa hal. Pertama, standardisasi mekanisme refund harus tertera eksplisit dalam regulasi baru penyelenggaraan konser.
Kedua, klausul baku terkait perubahan jadwal, pembatalan, fasilitas layanan, dan batas waktu penyelesaian kewajiban pelaku usaha juga harus tercantum. Jadi promotor gak bisa molor berbulan-bulan lagi buat balikin duit fans kayak kasus Mecimapro ke My Day.
Ketiga, menurut BPKN RI, refund bukan disediakan sebagai opsi. Merujuk pada awal kasus My Day versus Mecimapro yang saat itu sama sekali tidak menyediakan opsi refund full tunai. Promotor baru buka opsi refund full tunai setelah didesak My Day, kasusnya viral, dan banyak fans yang bersuara.
Fans adalah pilar dari sebuah acara konser. Gak ada tuh konser sukses kalau fans gak beli tiket dan gak puas terhadap penyelenggaraannya.
Tapi saat ini fans selalu jadi korban tindakan gak bertanggungjawab promotor. Oleh karena itu BPKN RI menegaskan perlindungan terhadap fans sebagai konsumen harus memadai.
"Selama tiket dijual kepada masyarakat, perlindungan konsumen harus menjadi fondasi. Refund yang jelas, informasi yang benar, tata kelola yang aman, semua itu bukan beban, tetapi prasyarat majunya industri kreatif kita," kata Fitrah Bukhari dalam pernyataannya.
(aay/dar)











































