Hal yang Disepakati Bersama VISI dan AKSI

Pingkan Anggraini
|
detikPop
Ketua Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia (AKSI) Satriyo Yudi Wahono atau Piyu (kanan) berbincang dengan Ketua Vibrasi Suara Indonesia (VISI) Nazril Irham atau Ariel (kiri) saat mengikuti Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad dan Komisi XIII DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (21/8/2025). Rapat tersebut membahas manajemen Royalti dan permasalahan dalam perlindungan karya cipta dan hak cipta. ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/nz
Foto: ANTARA FOTO/ASPRILLA DWI ADHA
Jakarta - Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia (AKSI) dan Vibrasi Suara Indonesia (VISI) terlihat kompak dalam beberapa hal di Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) pembahasan revisi Undang-Undang Hak Cipta di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan.

Ariel mewakili VISI mengatakan salah satu hal yang paling menggembirakan dari pertemuan tersebut adalah kesepahaman antara AKSI dan organisasinya. Tentunya terkait pembayaran royalti performance right yang seharusnya tidak dibebankan kepada penyanyi.

"Ada statement langsung dari pihak AKSI yang mengutarakan bahwa memang bukan penyanyi yang harus bayar untuk performance rights," ujar Ariel di DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (11/11/2025).

Menurutnya, pernyataan resmi dari AKSI ini diharapkan bisa memperjelas posisi hukum agar tidak lagi ada penyanyi yang ditagih atau disomasi oleh pencipta lagu.

Selain itu, Ariel juga menyebutkan kesepakatan lain yang disetujui oleh AKSI dan VISI. Jadi, bukan lagi perseteruan yang ada pada mereka.

"Jadi, kita tuh juga banyak kesamaannya sama AKSI sebetulnya, kita sama-sama pengin digitalisasi. Terutama dari VISI kan dari awal kita bilang bahwa eh ini tuh LMK dan LMKN yang harus diperbaiki secepatnya gitu," kata Ariel.

"Jadi, tadi juga di ruangan rapat semua sepakat bahwa LMK dan LMKN itu mesti segera diperbaiki, apalagi sekarang LMKN-nya udah baru, gitu. Terus apa lagi yang kita sepakati tadi ya? Digitalisasi, mungkin yang paling penting dua, dua itu tadi. Digitalisasi paling, paling cepat. Jadi, biar semuanya bisa transparan," kata Ariel.

Menanggapi hal itu, Piyu, perwakilan AKSI, menegaskan pihaknya memang sejak lama sependapat kewajiban membayar royalti performance right ada di tangan penyelenggara acara (event organizer), bukan penyanyi.

"Kalau kita melihat mungkin berdasarkan dari Permenkumham Nomor 27 Tahun 2025 yang menyatakan bahwa tanggung jawab untuk, untuk pembayaran, untuk pembayaran royalti adalah pada penyelenggara. Kita sepakat, memang, dari dulu seperti itu," kata Piyu.

Namun, Piyu menilai ketidaktransparanan dari Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) kerap menimbulkan masalah dalam praktiknya.


(pig/dar)


TAGS


BERITA TERKAIT

Selengkapnya


BERITA DETIKCOM LAINNYA


Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

TRENDING NOW

SHOW MORE

PHOTO

VIDEO