60 Pencipta Lagu Laporkan LMKN ke KPK

Organisasi Garputala atau Garda Publik Pencipta Lagu di depan Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan. Mereka melaporkan LMKN terkait pembekuan dana royalti Rp 14 miliar.
Organisasi Garputala atau Garda Publik Pencipta Lagu, dipimpin Ali Akbar, berdemonstrasi di depan Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

Organisasi Garputala atau Garda Publik Pencipta Lagu di depan Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan. Mereka melaporkan LMKN terkait pembekuan dana royalti Rp 14 miliar.
Mereka meminta kejelasan dan tindak lanjut KPK soal pembekuan uang royalti Rp 14 miliar millik pencipta lagu, diduga kini ada di LMKN.

Organisasi Garputala atau Garda Publik Pencipta Lagu di depan Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan. Mereka melaporkan LMKN terkait pembekuan dana royalti Rp 14 miliar.
Ali Akbar dan anggota Garputala tegas mengkritik peran LMKN. Menyebut mereka seharusnya tidak melakukan pengkolektifan royalti, karena hal itu sudah dilakukan dengan baik oleh LMK seperti WAMI.

Organisasi Garputala atau Garda Publik Pencipta Lagu di depan Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan. Mereka melaporkan LMKN terkait pembekuan dana royalti Rp 14 miliar.
"WAMI bisa menagih banyak, LMKN itu gak bisa nagih, percaya deh. Dia karyawannya berapa? Dia punya gak juru tagih? Dia punya gak sistem untuk menagih? Sistemnya saja gak punya. LMKN ini, saya punya lagu, saya beri kuasa ke WAMI, KCI, RAI. Yang punya kewajiban nagih kan LMK. Tapi sekarang diambil paksa oleh dia yang secara undang-undang pun gak ada kewenangan. Maksanya pakai PP sama Permen," kata Ali Akbar.

Organisasi Garputala atau Garda Publik Pencipta Lagu, dipimpin Ali Akbar, berdemonstrasi di depan Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
Mereka meminta kejelasan dan tindak lanjut KPK soal pembekuan uang royalti Rp 14 miliar millik pencipta lagu, diduga kini ada di LMKN.
Ali Akbar dan anggota Garputala tegas mengkritik peran LMKN. Menyebut mereka seharusnya tidak melakukan pengkolektifan royalti, karena hal itu sudah dilakukan dengan baik oleh LMK seperti WAMI.
WAMI bisa menagih banyak, LMKN itu gak bisa nagih, percaya deh. Dia karyawannya berapa? Dia punya gak juru tagih? Dia punya gak sistem untuk menagih? Sistemnya saja gak punya. LMKN ini, saya punya lagu, saya beri kuasa ke WAMI, KCI, RAI. Yang punya kewajiban nagih kan LMK. Tapi sekarang diambil paksa oleh dia yang secara undang-undang pun gak ada kewenangan. Maksanya pakai PP sama Permen, kata Ali Akbar.