Otorita IKN Tawarkan Diskon Pajak hingga 200% bagi Investor yang Bangun Fasum

Herdi Alif Al Hikam - detikKalimantan
Selasa, 02 Des 2025 16:30 WIB
Foto: Dok. Otorita IKN
Nusantara -

Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) menawarkan potongan pajak super atau super tax deduction bagi pelaku usaha yang mau menjadi investor dengan memberikan sumbangan atau membangun fasilitas umum (fasum) di IKN. Potongannya bisa mencapai 200%.

Dilansir detikFinance, insentif potongan pajak ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Fasilitas Perpajakan dan Kepabeanan di IKN. Pengurangan pajak signifikan yang diatur dalam kebijakan ini diharap dapat mendorong keterlibatan sektor swasta dalam percepatan pembangunan Nusantara.

Direktur Pendanaan OIKN Insyafiah menjelaskan bahwa super tax deduction merupakan bentuk fasilitas dari pemerintah yang memberikan manfaat fiskal langsung bagi perusahaan yang berinvestasi di IKN. Fasum yang dibangun dapat berupa halte, ruang terbuka hijau, hingga destinasi wisata.

"Skema Sumbangan Strategis ini memberikan pengurangan penghasilan bruto hingga 200%. Artinya, kontribusi yang diberikan tidak hanya mengurangi beban pajak perusahaan, tetapi juga meningkatkan income after tax," jelas Insyafiah dalam keterangannya, Selasa (2/12/2025).

Kebijakan ini tak hanya memberikan manfaat fiskal. Pemerintah juga mengatur agar perusahaan juga mendapat nilai tambah non-ekonomi berupa peningkatan citra (branding). Nantinya fasilitas umum yang dibangun dapat mencantumkan identitas perusahaan tanpa perlu membayar.

"Ini bukan hanya investasi untuk perusahaan, tetapi juga untuk masyarakat dan negara. Aset yang dibangun akan meningkatkan kualitas hidup dan memperkuat kehadiran positif perusahaan di ruang publik," ujar Insyafiah.

Sementara itu, Kepala Seksi Peraturan PPh Badan II Kementerian Keuangan Dwi Setyobudi mengatakan insentif fiskal ini dirancang untuk memberikan dampak ekonomi berantai bagi Indonesia. Ia menambahkan bahwa pengajuan permohonan fasilitas dilakukan melalui sistem Online Single Submission (OSS) sebagaimana diatur dalam Pasal 114 PMK nomor 28 Tahun 2024.

"Kami berharap fasilitas ini dapat memacu pertumbuhan investasi, memperluas sektor usaha, serta menciptakan iklim bisnis yang lebih kondusif bagi investor di Indonesia," ujar Dwi.

Artikel ini telah tayang di detikFinance.



Simak Video "Video: Nusron Wahid Soal Hak Guna Lahan 190 Tahun di IKN Batal"

(des/des)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork