4 Polisi Mahulu Dipecat Gegara Narkoba-Desersi, yang Lain Tunggu Sidang

4 Polisi Mahulu Dipecat Gegara Narkoba-Desersi, yang Lain Tunggu Sidang

Riani Rahayu - detikKalimantan
Sabtu, 05 Sep 2026 13:30 WIB
Proses sidang etik terhadap 4 anggota polisi di Polres Mahulu
Proses sidang etik terhadap 4 anggota polisi di Polres Mahulu/Foto: Istimewa (dok Polres Mahulu)
Mahakam Ulu -

Empat personel Polres Mahakam Ulu (Mahulu), Kalimantan Timur (Kaltim), dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). Tiga terkait penyalahgunaan narkoba dan satu lainnya desersi.

Selain empat personel tersebut, polisi mengungkap masih ada anggota lainnya yang kini menunggu giliran menjalani sidang etik. Kapolres Mahulu AKBP Roni Wijaya mengatakan empat personel lain tersebut masih dalam proses sebelum menjalani persidangan. Sidang etik terhadap mereka ditargetkan digelar dalam waktu dekat.

"Ya ada 4 (personel yang disidang etik), yang lain dalam proses menunggu giliran persidangan. Masih dalam proses, waktu dekat ini akan disidangkan juga," ujar Roni kepada detikKalimantan, Sabtu (5/9/2026).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara itu, empat personel yang telah lebih dulu menjalani sidang etik masing-masing berinisial DA, MI, RO, dan FS. Sidang tersebut dilaksanakan Polres Mahulu pada Jumat (4/9/2026).

"Ada empat personel yang menjalani sidang kode etik. Tiga personel terkait penyalahgunaan narkoba dan satu personel terkait pelanggaran disiplin berupa desersi," ungkapnya.

Sidang etik tersebut dipimpin Wakapolres Mahulu bersama Kabag Ops dan Kabag SDM. Hasil persidangan memutuskan empat personel dijatuhi sanksi PTDH dari dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

"Hasil sidang kode etik, keempat personel tersebut dijatuhi putusan PTDH atau pemberhentian tidak dengan hormat," tegasnya.

Meski telah dijatuhi sanksi PTDH, putusan terhadap empat personel belum langsung menutup proses etik yang dijalani. Mereka masih diberikan kesempatan untuk mengajukan banding atas putusan tersebut.

"Untuk personel yang dipecat tidak dengan hormat diberikan kesempatan tiga hari untuk proses banding," jelas Roni.

Dari hasil penyelidikan, 4 personel yang tersandung perkara penyalahgunaan narkoba diketahui sebagai pengguna. Setelah dinyatakan bukan anggota Polri lagi, mereka akan diserahkan ke Badan Narkotika Nasional (BNN).

"Untuk korban pengguna kita koordinasikan dengan BNN setelah statusnya nanti bukan anggota Polri lagi," terangnya.

Sementara itu, pihaknya tak akan tinggal diam. Polres Mahulu akan tetap mendalami kasus ini dan mencari tahu sampai ke pemasoknya.

"Dari mana mendapatkan narkoba masih dikembangkan oleh Satnarkoba dan pelaku pemasoknya dikejar," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, empat oknum anggota Polres Mahulu dinyatakan positif amphetamine dan methamphetamine berdasarkan hasil pemeriksaan urine. Polisi juga menemukan sejumlah alat isap seperti bong di kediaman beberapa anggota tersebut.

Empat anggota yang dinyatakan positif tersebut masing-masing berinisial EW, W, DA dan MI. Mereka memiliki masa dinas sekitar lima hingga tujuh tahun dengan pangkat Bripda hingga Briptu dan bertugas sebagai Bintara Sat Samapta Polres Mahulu.



(sun/des)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini
Hide Ads