Polisi Tetapkan 3 Tersangka Pengeroyokan Guru SD Penegur Siswa Merokok

Kalimantan Timur

Polisi Tetapkan 3 Tersangka Pengeroyokan Guru SD Penegur Siswa Merokok

Muhammad Budi Kurniawan - detikKalimantan
Senin, 27 Jul 2026 16:00 WIB
Kapolsek Balikpapan Timur AKP Muhammad Chusen. (Istimewa)
Foto: Kapolsek Balikpapan Timur AKP Muhammad Chusen. (Istimewa)
Balikpapan -

Polisi menetapkan tiga tersangka dalam kasus pengeroyokan terhadap guru SD di Balikpapan Timur, Kalimantan Timur (Kaltim), yang sempat viral di media sosial. Ketiga tersangka diamankan setelah penyelidikan atas kasus yang dipicu teguran korban kepada pelajar SMA yang merokok dan berseragam sekolah.

Kapolsek Balikpapan Timur, AKP Muhammad Chusen mengatakan, ketiga tersangka diamankan pada dini hari, Senin (27/7). Mereka masing-masing dua pelajar berusia 15 tahun berinisial FZ dan FT, serta seorang supir berinisial JS (30) yang merupakan paman dari FT.

"Ketiganya sudah kami tetapkan sebagai tersangka. Untuk JS sudah dilakukan penahanan dini hari tadi," kata Chusen kepada detikKalimantan, Senin (27/7/2026)

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Meski telah menetapkan tersangka kepada FZ dan FT, Chusen menyebut keduanya tidak dilakukan penanganan lantaran di bawah umur dan masih menjalankan pendidikan.

"Dua pelaku anak tidak ditahan karena masih di bawah umur, masih bersekolah, dan mendapat jaminan dari orang tuanya dengan kewajiban wajib lapor," ucapnya.

Kasus tersebut dilaporkan melalui LP/B/111/VII/SPKT/2026/Polsek Balikpapan Timur/Polresta Balikpapan/Polda Kaltim tertanggal 21 Juli 2026. Para tersangka dijerat Pasal 262 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

"Tersangka di ancaman pidana maksimal lima tahun penjara," ujar Chusen

Korban diketahui bernama Muhammad Afdal (31), seorang guru SD yang tinggal di Perum Neo Lambada, Balikpapan Timur. Peristiwa pengeroyokan terjadi di Perum Neo Lambada Blok B14 RT 33, Kelurahan Lamaru, Kecamatan Balikpapan Timur, Selasa (21/7) sekitar pukul 13.45 Wita.

Sebelumnya, insiden ini bermula saat korban melintas di Jalan Mulawarman dan melihat seorang pelajar SMA mengendarai sepeda motor sambil merokok ketika masih mengenakan seragam sekolah. Korban kemudian menegur pelajar tersebut secara lisan.

Namun teguran itu tidak diterima. Pelajar tersebut disebut membalas dengan nada menantang. Korban kemudian memilih meninggalkan lokasi untuk menghindari keributan.

Belakangan, korban diikuti sejumlah pelajar bersama seorang kerabat dan paman salah satu pelajar hingga ke kawasan Jalan Lapangan Tembak Lambada. Di lokasi itu korban berusaha menjelaskan bahwa dirinya hanya menegur dan tidak melakukan pemukulan.

Akan tetapi, salah seorang pelajar mengaku kepada keluarganya telah dipukul oleh korban. Kesalahpahaman itu kemudian memicu aksi pengeroyokan yang dilakukan secara bersama-sama terhadap korban.

Dalam perkara ini, JS diketahui merupakan paman dari salah satu pelaku anak berinisial FT. Polisi memutuskan menahan JS, sedangkan kedua pelaku anak tidak ditahan dengan mempertimbangkan ketentuan dalam sistem peradilan pidana anak.

Chusen mengimbau masyarakat agar tidak menyelesaikan persoalan dengan kekerasan maupun tindakan main hakim sendiri, serta meminta perhatian khusus kepada orang tua untuk mengawasi pergaulan anaknya di luar sekolah.

"Kami mengimbau masyarakat untuk selalu mengedepankan dialog dan jalur hukum dalam menyelesaikan setiap persoalan. Kepada para orang tua, kami juga berharap meningkatkan pengawasan dan edukasi kepada anak agar tidak terlibat dalam tindak pidana, baik sebagai pelaku maupun korban," pungkasnya.



(aau/aau)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini
Hide Ads