Polisi Tangkap Guru SLB yang Cabuli 5 Anak Disabilitas di Berau

Polisi Tangkap Guru SLB yang Cabuli 5 Anak Disabilitas di Berau

Riani Rahayu - detikKalimantan
Jumat, 08 Mei 2026 16:31 WIB
Ilustrasi Pencabulan Anak. Andhika Akbarayansyah/detikcom.
Ilustrasi Pencabulan Anak. Foto: Andhika Akbarayansyah
Berau -

Polres Berau, Kalimantan Timur (Kaltim) menangkap seorang guru Sekolah Luar Biasa (SLB) berinisial AG (45) yang melakukan pencabulan terhadap 5 anak didiknya yang merupakan disabilitas. Para korbannya masih berusia antara 13 sampai 17 tahun.

Kanit PPA Polres Berau Iptu Siswanto mengatakan, kasus ini terungkap setelah salah satu korban bercerita kepada orang tuanya hingga akhirnya dilaporkan ke polisi. Keterangan itu didapat dari korban ketiga.

"Memang betul, ada 5 korban yang merupakan siswa berkebutuhan khusus. Jadi kami terima laporan dari korban pertama, namun ada kesulitan komunikasi karena korban merupakan tuna rungu dan tuna wicara. Jadi keterangan lebih jelas kami dapatkan setelah adanya laporan dari orang tua korban ketiga," ujar Siswanto kepada detikKalimantan, Jumat (8/5/2026).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pelaku diamankan di sebuah masjid di wilayah Tanjung Redeb pada, Rabu (6/5/2026). Siswanto mengungkapkan dari 5 korban tersebut, 3 korban sudah membuat laporan.

"Sebenarnya kalau jumlah korban lebih dari lima, yang sudah melapor ada tiga, untuk dua korban lainnya sementara menyusul (membuat laporan)," katanya.

Sementara itu, dari hasil pendalaman pelaku rupanya sudah melakukan pencabulan berulang di sekolah lain. Sebelumnya pelaku pernah mengajar di salah satu SMP di Berau.

"Infonya demikian begitu (pernah mengajar di tempat lain) karena ada salah satu korban yang mengungkapkan pernah melapor ke dinas, tetapi tidak ada tanggapan. Sementara masih diselidiki," bebernya.

Siswanto juga mengungkapkan pihaknya sempat mengalami beberapa kendala dalam mengungkap kasus ini. Di antaranya karena pelaku yang merupakan orang dari keluarga terpandang serta sulitnya mencari penerjemah.

"Keluarga pelaku ini banyak yang terjun di bidang keagamaan, selain itu karena rata-rata korbannya tuna wicara atau tuna rungu jadi kesulitan penerjemah, kami baru dapat keterangan dari korban ketiga karena korban ketiga bisa berkomunikasi tapi juga termasuk disabilitas. Tetapi saat ini sudah kami koordinasikan untuk penerjemah," kata dia.

Selain melakukan penyidikan mendalam, polisi juga kan berkoordinasi dengan UPTD PPA Berau untuk melakukan pendampingan psikologis terhadap para korban. Sebab ada korban yang sampai mengalami trauma berat.

"Kami akan berkoordinasi dengan PPA Berau untuk pendampingan, karena ada tadi salah satu korbannya yang berusia 13 tahun itu setiap melihat laki-laki yang lewat pasti menangis," terangnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) UU Perlindungan Anak junto Pasal 473 ayat (4) dan Pasal 415 huruf b KUHP. Dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun.



(aau/aau)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads