Nasib malang dialami seorang gadis berusia 17 tahun 4 bulan. Ia hamil setelah diperkosa oleh pamannya, SR (61), lalu meninggal beberapa hari setelah melahirkan bayi laki-laki.
SR yang berprofesi sebagai pensiunan guru di Kecamatan/Kabupaten Sragen, Jawa Tengah itu tega mencabuli korban sejak Juli 2024 hingga Juli 2025. Kasat Reskrim AKP Catur Agus Yudo Praseno mengatakan, persetubuhan dilakukan di kamar rumah tersangka.
Kasus ini baru terkuak saat ayah korban membuat laporan ke pihak kepolisian pada Jumat (3/4). Ironisnya, kasus pencabulan ini baru dilaporkan saat korban sudah meninggal dunia usai melahirkan bayi laki-laki yang diduga hasil hubungan gelap korban dengan pelaku.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Korban sebut saja anak Bunga, secara memprihatinkan, korban meninggal dunia pada Jumat (3/4). Pada saat korban meninggal umur 17 tahun 4 bulan. Korban tinggal di Sragen, dimana korban saat meninggal baru saja beberapa hari sebelumnya melahirkan bayi laki-laki pada Minggu (29/3/2026). Bayi yang dilahirkan sehat, korban meninggal karena hipertensi," kata Catur dikutip dari detikJateng, Rabu (6/5/2026).
Catur mengatakan, aksi pencabulan itu dilakukan tersangka saat sudah pensiun. Padahal tersangka sudah memiliki istri dan 3 anak. Namun tersangka tidak tinggal bersama sang istri di Sragen.
"Pelaku SR (61). Diketahui yang bersangkutan adalah pensiunan guru yang pernah bertugas di wilayah Sragen. Pelaku merupakan saudara sepupu dari ayah kandung korban," ucapnya.
"Tersangka mempunyai seorang istri yang tinggal di Solo bersama dua orang anaknya. Tersangka memilih tinggal di Sragen bersama anak laki-lakinya yang menurut keterangan tersangka, pisahnya dengan istri bukan karena suatu permasalahan tapi karena faktor pekerjaan tersangka yang berada di Sragen. Tapi tetap kita dalami, karena saat kejadian tersangka sudah pensiun," tambahnya.
Diketahui nafsu bejat SR timbul karena senang menonton video porno. Untuk melancarkan aksinya, tersangka mengiming-imingi korban dengan sejumlah uang agar mau menurut. Selain itu, tersangka juga memanfaatkan kedekatan sebagai saudara, dan kedekatan antara rumah korban dengan pelaku.
"Dari hasil penyidikan, tersangka melakukan persetubuhan terhadap Bunga yang tergolong masih keponakan sendiri dilakukan berulang kali. Menurut keterangan pelaku lebih dari 3 kali. Ini jadi pendalaman penyidik kami terkait modusnya," jelasnya.
"Motifnya karena nafsu yang terobsesi setelah tersangka sering menonton video porno," sambung dia.
Saat ini pendalaman masih dilakukan pihak kepolisian. Sebab, kasus ini baru dilaporkan setelah korban meninggal dunia.
Polisi juga telah mengantongi bukti hasil pemeriksaan medis korban Scientific Crime Investigation dari uji DNA. Sejumlah saksi sudah dilakukan pemeriksaan, dan barang bukti juga telah disita.
Menindaklanjuti laporan tersebut, pihak kepolisian melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan. Hingga akhirnya menetapkan paman korban, SR, sebagai tersangka.
SR sudah ditetapkan sebagai tersangka. Dia sudah ditahan sejak Sabtu (4/4). Dalam proses pendalaman, Polres Sragen melibatkan tim Labfor Polda Jateng, dan unit PPA, dan Dinsos Sragen.
Akibat perbuatannya, SR terancam Pasal 81 ayat 2 Jo Pasal 76 (d) UURI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UURI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, sebagaimana telah diubah dengan UURI nomor 17 tahun 2016 tentang penerapan Perpu nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua UURI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun atau denda 15 miliar.
(aau/aau)
