Ade Armando Bantah Potong-Edit Video Ceramah JK: Saya Hanya Komentari

Ade Armando Bantah Potong-Edit Video Ceramah JK: Saya Hanya Komentari

Wildan Noviansah - detikKalimantan
Selasa, 21 Apr 2026 15:30 WIB
Politikus PSI Ade Armando
Ade Armando. Foto: (Mulia Budi/detikcom)
Jakarta -

Aliansi Profesi Advokat Maluku (APAM) melaporkan Ade Armando dan Permadi Arya alias Abu Janda atas dugaan penghasutan dan provokasi. Keduanya dilaporkan terkait potongan video ceramah Wakil Presiden Ke-10 dan Ke-12 RI Jusuf Kalla (JK).

Dilansir detikNews, Ade Armando buka suara menanggapi laporan ke Polda Metro Jaya tersebut. Ade membantah dirinya sengaja memotong atau mengedit video ceramah JK yang kemudian dituding sebagai upaya penghasutan dan provokasi.

Ade menegaskan dirinya hanya mengomentari ceramah yang memang sudah tersebar. Ia pun mengaku bingung dengan substansi laporan yang dilayangkan APAM.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya tidak paham dengan substansi laporan mereka. Kok saya dituduh memotong ceramah Pak JK sehingga menimbulkan kehebohan? Saya tidak memotong atau mengedit dan kemudian menyebarkannya. Yang saya lakukan hanyalah mengomentari potongan ceramah JK yang menyebar di dunia online," jelas Ade Armando saat dihubungi, Selasa (21/4/2026).

Meski demikian, Ade mengaku siap menghadapi proses hukum yang berjalan.

"Siaplah (mengikuti proses hukum)," tegasnya.

Abu Janda juga memberi tanggapan singkat mengenai pelaporan atas dirinya. Abu Janda menilai laporan tersebut merupakan bentuk 'dendam politik' dari pihak pelapor.

"Jelas itu laporan atas dasar kebencian dan dendam politik," kata Abu Janda.

Sebelumnya diberitakan, potongan ceramah Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI Jusuf Kalla (JK) menimbulkan kegaduhan. Ade Armando dan Permadi Arya alias Abu Janda dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan penghasutan dan provokasi karena dianggap telah menyebarkan potongan video tersebut.

Potongan ceramah yang dimaksud diambil dari ceramah JK di Masjid Universitas Gadjah Mada (UGM) beberapa waktu lalu. Pihak pelapor menjelaskan, potongan itu diunggah Ade di kanal YouTube Cokro TV. Permadi Arya juga mengunggahnya di akun Facebook.

Unggahan tersebut kemudian dilaporkan oleh Aliansi Profesi Advokat Maluku (APAM) ke Polda Metro Jaya dengan nomor LP/B/2767/IV/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 20 April 2026. Potongan video yang diunggah Ade dan Abu Janda juga dijadikan barang bukti, beserta video utuh ceramah JK.

"Kami mendatangi Polda Metro Jaya dalam rangka membuat laporan polisi tentang dugaan tindak pidana penghasutan dan provokasi yang diduga dilakukan oleh saudara Ade Armando dan Permadi Arya melalui media sosial," kata perwakilan APAM sekaligus pelapor Paman Nurlette.

Baca selengkapnya di sini.

Halaman 2 dari 2
(des/des)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads