Ironi Ketua Ombudsman RI, Baru 6 Hari Menjabat Langsung Jadi Tersangka Suap

Nasional

Ironi Ketua Ombudsman RI, Baru 6 Hari Menjabat Langsung Jadi Tersangka Suap

Taufiq Syarifudin - detikKalimantan
Kamis, 16 Apr 2026 17:00 WIB
Penyidik Kejaksaan Agung mengawal Ketua Ombudsman RI 2026 - 2031 Hery Susanto (kedua kanan) seusai menjalani pemeriksaan dan penetapan tersangka di Gedung Bundar Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (16/4/2026). Kejaksaan Agung menetapkan Ketua Ombudsman RI Hery Susanto sebagai tersangka dalam kasus korupsi tata kelola usaha pertambangan nikel di wilayah Sulawesi Utara. ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/agr
Foto: ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal
Jakarta -

Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto, ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam kasus suap tata kelola pertambangan nikel 2013-2025. Hery yang memimpin lembaga pengawasan pelayanan publik dan badan usaha itu diduga menerima suap sebesar Rp 1,5 miliar.

Dilansir detikNews, Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Syarif Sulaeman Nahdi, menjelaskan bahwa Hery menerima uang dari direktur PT TSHI yang bergerak di bidang pertambangan nikel.

"Tersangka ini menerima sejumlah uang dari Saudara LKM, yang merupakan direktur PT TSHI. Kurang lebih yang sudah diserahkan dari satu orang ini kurang lebih Rp 1,5 miliar," kata Syarif, Kamis (16/4/2026).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Syarief menjelaskan, Hery diduga mengurus masalah perhitungan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari PT TSHI. Kemudian PT TSHI meminta Hery mengatur agar Ombudsman mengoreksi perhitungan PNBP.

"Kemudian bersama Saudara HS ini untuk mengatur sehingga surat atau kebijakan Kemenhut itu dikoreksi oleh Ombudsman dengan perintah agar PT TSHI melakukan perhitungan sendiri terhadap beban yang harus dibayar," lanjut Syarief.

Hery Susanto diketahui baru resmi menjabat sebagai Ketua Ombudsman periode 2026-2031 pada Jumat (10/4) lalu. Sebelumnya pria kelahiran Cirebon tersebut menjabat sebagai anggota Ombudsman periode 2021-2026.

Setelah penetapan tersangka, Hery juga langsung ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejari Jaksel. Hery dijerat Pasal 12 huruf a, 12 huruf b, Pasal 5 UU Tipikor dan Pasal 606 KUHP.

Baca selengkapnya di detikNews.



(des/des)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini
Hide Ads