Seorang pria lansia berinisial E (61), nekat mencuri beberapa perangkat gamelan milik salah satu Sanggar Tari di Jogja. E nekat maling gamelan dengan dalih kepepet kebutuhan harian.
E diketahui merupakan seorang tuna wisma. Aksi E ketahuan setelah CCTV di Sanggar Tari di wilayah Keparakan, Mergangsan, Kota Jogja merekam aksi pencuriannya.
Video rekaman CCTV tersebut kemudian viral di media sosial Instagram. Ps Kasi Humas Polresta Jogja, Ipda Anton Budi Susilo, mengatakan aksi pencurian tersebut terjadi pada awal pekan ini.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dugaan tindak pidana pencurian terjadi pada tanggal 13 April 2026, sekira pukul 16.00 WIB, di Sanggar Tari Yayasan Pamulangan Bekso Sasminta Mardowo, Ndalem Pujokusuman, Kelurahan Keparakan, Kecamatan Mergangsan, Kota Yogyakarta," ujar Anton, dikutip dari detikJogja Kamis (16/4/2026).
"Bermula ketika pelapor mengetahui bahwa terdapat barang berupa gamelan yang hilang dari lokasi sanggar. Menindaklanjuti informasi tersebut, pelapor segera melakukan pengecekan terhadap rekaman CCTV yang terpasang di sekitar tempat kejadian," sambungnya.
Kejadian ini kemudian dilaporkan ke polisi. Petugas lalu melakukan penyelidikan, penyidikan, dan melakukan pemeriksaan terhadap pelapor, korban, hingga saksi.
"Identitas tersangka E (61), warga Kapuas, Kalimantan Tengah, yang tinggal di emperan rumah kawasan Kraton, Kota Yogyakarta," ujar Anton.
Selanjutnya, penyidik melakukan gelar perkara. Setelah serangkaian proses penyidikan ini, E pun diamankan. Oleh polisi, E langsung ditetapkan statusnya sebagai tersangka. Dari tangan E juga diamankan barang bukti berupa tiga perangkat gamelan.
"Barang bukti berupa 2 buah pencon bonang dan 1 buah kethuk. Akibat kejadian tersebut, pihak sanggar mengalami kerugian materiel dengan estimasi sebesar Rp 7.200.000," sambungnya.
Dari hasil pemeriksaan terhadap E, diketahui ia telah beraksi di lokasi yang sama sebanyak dua kali. Pertama, aksinya dilakukan sekitar awal Maret 2026 lalu.
"Betul (tersangka seorang tuna wisma), sudah (hasil pencurian pertama sudah dijual) dijual di klitikan dan untuk kebutuhan sehari-hari," terang Anton.
Atas perbuatannya, E disangkakan telah melakukan Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan atau Pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 KUHP atau 476 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP.
(aau/aau)
