Penanganan dugaan korupsi dana hibah Komite Olahraga Masyarakat Indonesia (KORMI) Kalimantan Barat (Kalbar) masih berada di tahap penyelidikan. Polisi mengatakan kini arah perkara ditentukan pengembalian kerugian daerah.
Polresta Pontianak memberi sinyal, perkara bisa dihentikan jika temuan kerugian sebesar Rp161 juta dikembalikan sesuai rekomendasi Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP). Jika tidak, kasus berpotensi naik ke tahap penyidikan.
Kapolresta Pontianak Kombes Endang Tri Purwanto melalui Kasi Humas AKP Wagitri mengatakan, saat ini penyidik masih menunggu tindak lanjut dari pihak terkait atas hasil audit tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Penanganan masih tahap penyelidikan. Rekomendasi APIP mewajibkan pengembalian kerugian daerah sebesar Rp 161 juta, dan saat ini masih dalam proses tindak lanjut," kata Wagitri, Rabu (8/4/2026).
Menurutnya, pengembalian kerugian di fase penyelidikan bisa menjadi dasar penghentian perkara. Meski begitu, dugaan pelanggaran administrasi tetap akan diproses melalui Inspektorat Kalbar.
Namun, skenario berbeda akan terjadi jika batas waktu yang diberikan tak dipenuhi. Polisi memastikan akan menggandeng Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk menghitung kerugian negara secara resmi.
"Kalau tidak dikembalikan, kami akan koordinasi dengan BPK RI untuk audit PKKN. Itu syaratnya perkara naik ke penyidikan. Dan pada tahap itu, pengembalian kerugian tidak menghapus pidana," tegasnya.
Sejauh ini, sebanyak 24 saksi telah diperiksa, mulai dari penerima hibah hingga pejabat di Dinas Pemuda, Olahraga, dan Pariwisata (Disporapar) Kalbar. Polisi juga terus menguatkan alat bukti sebagai antisipasi jika kasus berlanjut.
Kasus ini bermula dari pengajuan hibah KORMI Kalbar pada 2022 melalui aplikasi SOHIB sebesar Rp 535,2 juta. Pemprov Kalbar kemudian menyetujui pencairan sebesar Rp450 juta.
Anggaran tersebut digunakan untuk operasional organisasi, penguatan kelembagaan, hingga keberangkatan kontingen ke Festival Olahraga Rekreasi Nasional (FORNAS) VI di Palembang pada pertengahan 2022.
Belakangan, laporan masyarakat pada 2023 memicu penyelidikan. Hasil audit investigatif yang keluar Maret 2025 menemukan kerugian daerah Rp 161.472.046, diduga berasal dari laporan pertanggungjawaban proforma, kegiatan fiktif, dan kegiatan yang tidak dibayarkan.
Dalam ekspose bersama Inspektorat, disepakati pengembalian kerugian dilakukan maksimal 60 hari kerja sejak Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) diterbitkan.
"Sekitar 20 hari lagi batas waktunya. Kalau tidak ada pengembalian, kami langsung koordinasi dengan BPK RI. Bukti dan keterangan saksi sudah kami siapkan," tutup Wagitri.
(aau/aau)
