7 Bulan Usai Dilaporkan Azizah Salsha, Bigmo-Resbob Jadi Tersangka

Seleb

7 Bulan Usai Dilaporkan Azizah Salsha, Bigmo-Resbob Jadi Tersangka

Tim detikcom - detikKalimantan
Jumat, 06 Mar 2026 09:30 WIB
Resbob, Bigmo, dan ibunda di Bareskrim Polri, Jumat (19/9/2025).
Resbob dan Bigmo. Foto: Febryantino/detikcom
Balikpapan -

YouTuber Adimas Firdaus alias Rebob dan Muhammad Jannah alias Bigmo resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan selebgram Nurul Azizah Rosiade alias Azizah Salsha. Kedua YouTuber itu dilaporkan Azizah pada 12 Agustus 2025 atau sekitar 7 bulan lalu.

Dilansir detikNews, penetapan tersangka itu dibenarkan oleh Kasubdit I Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri Kombes Rizki Agung Prakoso pada Kamis (5/3/2026). Resbob dan Bigmo telah ditetapkan tersangka, tetapi belum jelas kapan keduanya akan mulai diperiksa sebagai tersangka.

"Sudah (ditetapkan tersangka) di minggu ini. Akan dijadwalkan (pemanggilannya)," katanya singkat ketika dimintai konfirmasi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Azizah Salsha melaporkan Bigmo dan Resbob atas unggahan mereka di YouTube Niceguymo milik Bigmo dan akun TikTok @ibaratbradpitt milik Resbob. Dalam unggahan itu, mereka menyebut Azizah selingkuh saat masih berstatus sebagai istri pesepakbola Pratama Arhan. Resbob juga menyebut Azizah melakukan hubungan badan dengan mantan kekasih.

"Di mana sudah melakukan fitnah yang belum tentu kebenarannya, yang di sini kita harus membeli efek jerak bagi masyarakat agar ber-social media, agar lebih bijak lagi. Jangan menyebarkan fitnah yang belum tentu kebenarannya," ucap pengacara Azizah, Anandya Dipo Pratama, pada Selasa (12/8/2025) lalu.

Pihak Azizah memutuskan menempuh jalur hukum karena menilai tudingan tersebut tak berdasar dan kelewat batas. Kedua belah pihak sempat dimediasi polisi. Resbob dan Bigmo telah meminta maaf dan berharap kasus dihentikan. Namun, Azizah belum bersedia dan tetap meneruskan laporannya.

Laporan Azizah teregister dengan nomor LP/B/387/VIII/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI. Resbob dan Bigmo dilaporkan dengan Pasal 45 ayat 4 dan ayat 6 juncto Pasal 27 A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 310 KUHP dan Pasal 311 KUHP.

Baca selengkapnya di sini.




(des/des)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads