Wamendagri Soal Fadia Tak Paham Birokrasi: Harusnya Paham Sejak Putuskan Maju

Nasional

Wamendagri Soal Fadia Tak Paham Birokrasi: Harusnya Paham Sejak Putuskan Maju

Anggi Muliawati - detikKalimantan
Kamis, 05 Mar 2026 17:30 WIB
Bupati Pekalongan Fadia Arafiq mengenakan rompi tahanan berjalan menuju mobil tahanan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (4/3/2026) usai tertangkap dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Semarang, Jawa Tengah.
Bupati Pekalongan Fadia A Rafiq. Foto: Ari Saputra/ detikFoto
Jakarta -

Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya menanggapi pernyataan Bupati Pekalongan Fadia A Rafiq yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Fadia mengaku tidak paham birokrasi hingga akhirnya terjerat dalam kasus dugaan korupsi tata kelola pemerintahan.

Menurut Bima Arya, alasan itu tak masuk akal karena seharusnya bupati sebagai pimpinan tertinggi justru harus paham birokrasi, bahkan mengendalikan birokrasi tersebut.

"Kepala daerah itu pimpinan tertinggi birokrasi pemerintahan di daerah, bukan saja harus menguasai tetapi juga harus mengendalikan dan bertanggung jawab sepenuhnya," kata Bima Arya pada Kamis (5/3/2026), dilansir detikNews.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Bima menegaskan bahwa tanggung jawab sebagai kepala daerah itu seharusnya sudah dipahami sejak yang bersangkutan memutuskan untuk maju dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada). Dia menyatakan, apabila memang calon tidak punya latar belakang politik pemerintahan, maka calon tersebut harus belajar lebih keras untuk memahami birokrasi.

"Ini yang harusnya dipahami ketika memutuskan menjadi kepala daerah. Kalau latar belakangnya bukan politik pemerintahan, maka belajarlah cepat," tegasnya.

Fadia juga sempat menyatakan bahwa dirinya menyerahkan urusan tata kelola pemerintahan kepada sekretaris daerah (Sekda). Hal itu juga disayangkan oleh Bima Arya.

"Tidak bisa mempercayakan semua pada sekda. Karena sekda itu menjalankan perintah untuk mengkoordinasikan kebijakan sebagai birokrat paling senior," sambungnya.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian telah menunjuk Wakil Bupati Pekalongan Sukirman sebagai pelaksana tugas (Plt) bupati. Bima mengatakan, instruksi tersebut telah disampaikan kepada Gubernur Jawa Tengah.

"Kemarin Pak Mendagri sudah mengirim radiogram kepada Gubernur Jawa Tengah, menunjuk Wakil Bupati sebagai pelaksana tugas untuk menjalankan roda pemerintahan di Kabupaten Pekalongan," jelasnya.

Sebelumnya, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengungkap pengakuan Fadia saat diperiksa, bahwa dirinya tidak memahami birokrasi karena berlatar belakang penyanyi dangdut.

"Dalam pemeriksaan intensif yang dilakukan, FAR menerangkan bahwa dirinya berlatar belakang sebagai musisi, dia bukan seorang birokrat. Ini yang disampaikan Saudari FAR dengan demikian Saudari FAR tidak memahami hukum dan tata kelola pemerintahan daerah," jelas Asep di Gedung KPK, Rabu (4/3/2026).

Fadia juga berdalih bahwa segala urusan birokrasi diserahkan kepada Sekda Pekalongan. Sementara Fadia lebih banyak mengurusi seremonial.

"FAR mengaku urusan teknis birokrasi diserahkan kepada sekretaris daerah (sekda), sementara dirinya lebih banyak menjalankan fungsi seremonial di lingkungan Kabupaten Pekalongan," lanjutnya.

Baca selengkapnya di detikNews.




(des/des)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads