Memanfaatkan momentum Cap Go Meh, seorang pria bernama Setiawan alias Wawan (22) mencuri angpau dari sebuah rumah. Tak tanggung-tanggung, Wawan berhasil menggasak total Rp 50 juta yang disimpan dalam amplop-amplop merah. Uang tersebut dipergunakannya untuk membeli motor hingga narkoba.
Dilansir detikSulsel, peristiwa terjadi di Jalan Sumba, Kecamatan Wajo, Makassar, Sulawesi Selatan pada Minggu (1/3/2026). Pelaku sengaja memanfaatkan momen Cap Go Meh ketika rumah kosong ditinggal pemiliknya merayakan Cap Go Meh.
Korban berinisial MM (33) menyadari uang angpaonya raib sepulang dari perayaan. Dari CCTV yang ada di rumah korban, pelaku terlihat beraksi sekitar pukul 14.00 Wita. Rekaman CCTV itu beredar dan viral, memperlihatkan pelaku ketika membuka grendel atas dan mendobrak pintu. Pelaku juga membuka pintu utama dengan linggis.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
CCTV pelaku membobol sebuah rumah yang ditinggal pemilik keluar nonton perayaan Cap Go Meh di Makassar. Foto: CCTV pelaku membobol sebuah rumah yang ditinggal pemilik keluar nonton perayaan Cap Go Meh di Makassar. (Dok. Istimewa/Tangkapan Layar) |
Setelah mendapatkan uang-uang tersebut, pelaku langsung meninggalkan rumah dengan santai. Korban langsung melaporkan kejadian ini ke Polres Pelabuhan Makassar.
"Iya, pelaku gasak angpao di rumah korban saat korban meninggalkan rumahnya untuk menghadiri perayaan Cap Go Meh (Jappa Jokka) di Jalan Sulawesi," ujar Kasubsipenmas Humas Polres Pelabuhan Makassar Aipda Adil, dikutip Rabu (4/3/2026).
Pelaku Wawan diketahui merupakan residivis kasus serupa. Menurut Adil, pelaku sengaja beraksi ketika Cap Go Meh karena rumah korban ditinggal kosong.
"Pelaku merupakan residivis dua kali kasus curat di Jakarta dan diduga memanfaatkan momentum perayaan Imlek dan Cap Go Meh saat rumah korban dalam keadaan kosong," ungkapnya.
Wawan berhasil ditangkap kembali oleh Satreskrim Polres Pelabuhan Makassar pada Minggu (1/3) pukul 20.00 Wita, kurang dari 24 jam sejak korban melapor. Wawan ditangkap ketika bersembunyi di sekitar Jalan Adhyaksa Makassar. Sempat terjadi perlawanan saat penangkapan.
"Saat dilakukan pengembangan, pelaku berusaha melarikan diri dengan mendorong petugas. Petugas telah memberikan peringatan secara lisan dan melepaskan 3 kali tembakan peringatan ke udara, namun tidak diindahkan. Sehingga dilakukan tindakan tegas dan terukur dengan melumpuhkan pelaku pada bagian betis," jelas Adil.
Dari hasil interogasi, pelaku mengaku beraksi seorang diri. Uang hasil kejahatannya digunakan untuk membeli satu unit sepeda motor Yamaha X-Ride seharga Rp 10,6 juta dan narkotika jenis sabu sebanyak 3 gram senilai Rp 5,4 juta.
"Pelaku juga membeli chip judi online Rp 1,2 juta. Selain itu, pelaku juga mengaku meminjamkan uang Rp 3,5 juta kepada seseorang bernama Rony. Sisa uang disimpan di dompet dan saku celana pelaku," beber Adil.
Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain uang tunai Rp 9.375.000, satu buah linggis, satu sachet sabu beserta alat hisap, satu buah pisau dan satu mata busur, dua unit telepon genggam, dua unit sepeda motor (Yamaha X-Ride dan Yamaha Mio GT), serta dokumen kendaraan berupa BPKB dan STNK.
Baca selengkapnya di detikSulsel.

