AKP Malaungi dicopot dari jabatan Kasatresnarkoba Polres Bima Kota setelah ketahuan menyimpan ratusan gram sabu yang siap diedarkan. Malaungi melalui kuasa hukumnya mengaku menjalankan perintah dari kapolres.
Dilansir detikBali, kasus ini awalnya terungkap dari penangkapan anggota SPKT Polres Bima Kota, Bripka Karol, beserta istrinya beberapa waktu lalu. Setelah pengembangan kasus, diketahui bahwa AKP Malaungi turut terlibat dalam peredaran narkoba. Ditemukan 488 gram sabu di rumah dinasnya. Selain itu, ditemukan pula beberapa alat bukti berupa alat isap (bong) di ruangan Satresnarkoba Polres Bima Kota.
Sabu tersebut didapatkan Malaungi dari seorang bandar berinisial KE dan akan diedarkan ke daerah Sumbawa, NTB. Malaungi ditangkap oleh Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) dan ditetapkan tersangka. Ia juga telah menjalani sidang kode etik polri di Polda NTB dengan putusan pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Asmuni, kuasa hukum Malaungi, mengatakan kliennya mengaku bersalah atas kepemilikan sabu tersebut. Namun, ia mengaku hanya menjalankan perintah atasan, yakni AKBP Didik Putra Kuncoro yang sebelumnya adalah Kapolres Bima Kota.
"Klien kami (Malaungi) tidak menampik bahwa dia menjalankan perintah atasannya, yaitu Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro. Klien kami menjalankan perintah atasan murni, karena dia diperintah melakukan tindak pidana tersebut," sebut Asmuni, Kamis (12/2/2026).
Menurut pengakuan Malaungi, ia menjalankan perintah Didik di bawah tekanan. Jika tidak menjalankan perintah itu, Malaungi diancam akan dicopot dari jabatannya sebagai Kasatresnarkoba.
"Bahwa klien kami (Malaungi) menjalankan perintah atasan. Murni ini perintah dari Kapolres Bima Kota dan perintah tersebut dalam tekanan. Jika dia tidak melakukan perbuatan tersebut, dia akan dicopot, dia diancam dicopot dan akan diparkirkan (tidak ada jabatan) di Polda NTB," katanya.
"Ini adalah bentuk ancaman dari seorang kapolres kepada anak buahnya untuk melakukan perbuatan yaitu mengedarkan narkoba ataupun menyimpan barang haram tersebut," lanjutnya.
Sementara itu, AKBP Didik yang juga terseret akhirnya ikut dicopot dari jabatan Kapolres Bima Kota dan menjalani pemeriksaan di Mabes Polri. Sebagai gantinya, AKBP Catur Erwin Setiawan ditunjuk menjadi Pelaksana Harian (Plh) Kapolres Bima Kota. AKBP Catur sendiri menjabat sebagai Kasubdit Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTB.
"Kapolres Bima Kota (AKBP Didik Putra Kuncoro) sudah dinonaktifkan. Sedang dilakukan pemeriksaan di Mabes (Polri)," ungkap Kabid Humas Polda NTB Kombes Mohammad Kholid, Kamis (12/2/2026).
Baca selengkapnya di detikBali.
(des/des)
