Kasus pemerkosaan perempuan disabilitas di Kecamatan Mandor, Kabupaten Landak, Kalimantan Barat (Kalbar) telah dilaporkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Landak oleh keluarga korban. Awalnya kasus ini diselesaikan secara adat. Namun, keluarga memutuskan melapor ke polisi karena pelaku enggan bertanggung jawab.
Diketahui pelaku berinisial M memerkosa seorang perempuan penjual pakis berinisial IA. IA memiliki keterbelakangan intelektual atau termasuk disabilitas. Kondisi itu dimanfaatkan oleh pelaku untuk memerkosa korban hingga dua kali. Korban sampai berbadan dua akibat aksi bejat pelaku.
Informasi dihimpun detikKalimantan, peristiwa terjadi pada Oktober 2025. Namun, keluarga baru mengetahuinya pada Desember 2025. Keluarga awalnya menaruh curiga pada perubahan fisik korban. Korban IA kemudian menceritakan perbuatan pelaku terhadapnya. Korban sendiri diketahui masih harus bergantung pada orangtuanya untuk beraktivitas karena keterbatasan intelektualnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setelah mengetahui hal ini, pihak keluarga mencoba menyelesaikan masalah secara adat. Saat dikonfrontasi, pelaku M mengakui perbuatannya. Namun, pelaku tidak mau bertanggung jawab. Akhirnya keluarga membawa kasus ini ke jalur hukum.
"Setelah dilakukan gelar perkara, dapat disimpulkan bahwa perbuatan saksi terlapor (M) dapat memenuhi unsur sebagai tersangka. Penyidik kemudian langsung menaikkan status saksi menjadi tersangka dan melakukan penangkapan terhadap M di hari yang sama," jelas Kasat Reskrim Polres Landak AKP Heri Susandi, Minggu (25/1/2026).
Menurut pengakuan pelaku, pemerkosaan terjadi dua kali di dua tempat berbeda. Setelah melakukan aksinya, pelaku memberi sejumlah uang kepada korban.
"Dari hasil pemeriksaan tersangka mengakui dua kali menyetubuhi korban. Pertama di rumah tersangka di Desa Bebatung, sedangkan kejadian kedua terjadi di area hutan yang berada di belakang rumah korban," ungkapnya.
Heri mengatakan penangkapan terhadap pelaku merupakan bentuk komitmen Polres Landak dalam memberikan perlindungan hukum kepada korban kejahatan seksual.
"Setiap laporan akan kami tindaklanjuti secara profesional. Tidak ada toleransi terhadap pelaku kekerasan seksual, terlebih yang memanfaatkan kondisi korban," tegasnya.
Saat ini pelaku telah diamankan di Polres Landak untuk proses penyidikan lebih lanjut. Pelaku disangkakan melanggar Pasal 473 ayat (2) huruf d KUHP.
"Kami masih mendalami keterangan pelaku dan saksi lainnya guna melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke kejaksaan," ucapnya.
(des/des)
