Polisi menggagalkan upaya pengiriman belasan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ilegal ke Malaysia. Satu rumah di Desa Kapur, Kecamatan Sungai Raya, Kubu Raya yang dijadikan penampungan TKI ilegal itu digerebek pada Sabtu (10/1/2026) malam.
Operasi senyap itu mengungkap betapa rapinya jaringan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang memanfaatkan jalur darat di perbatasan Entikong, Kabupaten Sanggau untuk mengirim TKI ilegal ke Negeri Jiran.
"Perburuan bermula saat kami menduga pergerakan mencurigakan di Bandara Internasional Supadio Pontianak. Lima pria yang diduga kuat sebagai calon TKI ilegal terpantau mendarat dan segera dijemput taksi," kata Kasat Reskrim Polres Kubu Raya, Iptu Nunut Rivaldo Simanjuntak melalui Kasubsi Penmas, Aiptu Ade, Sabtu (17/1/2026).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tak ingin kehilangan jejak, kata Ade, Tim Macam Raya melakukan pembuntutan secara ketat. Pembuntutan berakhir di sebuah rumah di perumahan yang padat di Desa Kapur. Saat pintu digerebek, tim menemukan belasan orang dari berbagai penjuru Tanah Air.
Ada yang dari Pulau Jawa, Sumatera, hingga NTB. Mereka sedang menunggu instruksi keberangkatan ke Sarawak, Malaysia.
"Di rumah itu, kami menemukan lagi 13 orang yang baru tiba dari luar Kalimantan dan satu orang yang baru kembali dari Malaysia. Berdasarkan pemeriksaan, mereka rencananya akan diberangkatkan ke Malaysia melalui jalur darat secara ilegal," beber Ade.
Total TKI ilegal di rumah penampungan itu berjumlah 19 orang. Sementara itu, ada juga dua orang yang bekerja sebagai penjaga rumah penampungan dan sopir yang mengantar TKI ilegal ke Malaysia.
"Kami tidak hanya mengamankan para korban, tapi juga memutus rantai operasional mereka di lapangan dengan menangkap sopir travel dan penjaga rumah penampungan," ujar Ade.
Setelah digerebek, malam itu juga semua orang yang ada di rumah penampungan itu dibawa ke Polres Kubu Raya untuk diperiksa. Ketua RT setempat turut dibawa untuk dimintai keterangan.
Penetapan 2 Tersangka
Berdasarkan hasil pemeriksaan, penyidik menetapkan dua tersangka, yakni sopir travel berinisial KN (41) dan penjaga rumah berinisial IS (31). Sementara itu, aktor intelektual kasus pengiriman TKI ilegal ke Malaysia sedang diburu. Satreskrim menerbitkan status Daftar Pencarian Orang (DPO) untuk pemilik rumah penampungan TKI ilegal.
"Saat ini, sopir travel dan penjaga rumah telah kami tetapkan sebagai tersangka. Terkait pemilik rumah yang mengendalikan operasional ini statusnya DPO," tegas Ade.
Ade menerangkan identitas pemilik rumah sudah dikantongi. Pihaknya sedang memburu pria tersebut yang melarikan diri ke Malaysia.
"Pemilik rumah yang berstatus DPO ini diketahui memiliki jaringan usaha di Malaysia," imbuhnya.
Sementara itu, para calon TKI ilegal yang menjadi korban kini telah dievakuasi ke Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Kalimantan Barat, untuk mendapatkan perlindungan dan proses pemulangan ke daerah asal.
Ade mengatakan sindikat ini diduga melakukan pelanggaran tindak pidana Kejahatan Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 Undang-Undang (UU) RI Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) dan atau Pasal 455 KUHP dan atau Pasal 457 KUHP Jo Pasal 20 KUHP Sub UU No 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
"Kami masih melakukan pemeriksaan intensif dan pendalaman untuk mengejar jaringan besar yang terlibat dalam sindikat pengiriman tenaga kerja ilegal ini," tegas Ade.
Simak Video "Menyaksikan Proses Pembuatan Tato Bunga Terung di Kalimantan Barat"
[Gambas:Video 20detik]
(sun/aau)
