Investigasi Dewan Adat Dayak Kotawaringin Timur (DAD Kotim) terkait peristiwa di areal persawitan Desa Kenyala, Kecamatan Telawang, Kotim, Kalimantan Tengah (Kalteng) telah selesai. Salah satu rekomendasi atas fakta di lapangan, perusahaan diminta mencabut laporan kepolisian dan melakukan perdamaian.
Ketua Harian DAD Kotim, Gahara Ramadhan, telah membenarkan peristiwa penembakan dan pencurian buah sawit di areal PT KKP 3 Wilmar Group. Penembakan terjadi di area HGU PT MAS (Estate Bakung Mas). Korban penembakan berjumlah 4 orang.
Berdasarkan hasil investigasi tersebut, Gahara menerangkan Tim Pandawa Lima juga memberikan sejumlah rekomendasi. Salah satunya agar pihak PT KKP 3 Wilmar Group melakukan perdamaian secara hukum Adat Dayak bersama 4 korban penembakan. Kemudian, pihak perusahaan diminta untuk mencabut laporan kepolisian di Polres Kotim atas dugaan pencurian oleh 4 korban tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami merekomendasikan pihak PT KKP 3 Wilmar Group melakukan perdamaian secara hukum Adat Dayak dengan ke 4 orang korban luka tembak. Kemudian, pihak perusahaan mencabut Laporan Polisi di Polres Kotim atas dugaan pencurian buah kelapa sawit di kebun PT KKP 3 Wilmar Group oleh 4 korban tersebut," Ujar Gahara kepada detikKalimantan, Jumat (2/1/2026).
Selain itu, pihak PT KKP 3 Wilmar Group juga direkomendasikan untuk membiayai ritual pesta perdamaian sesuai dengan adat setempat. Perusahaan juga diminta untuk memberi tali asih dan mengganti biaya pengobatan kepada 4 orang korban luka tembak.
Gahara menerangkan, secara garis besar pihak perusahaan menerima rekomendasi-rekomendasi tersebut, namun untuk ketentuan nominalnya diserahkan kepada kedua belah pihak. Adapun bagi korban luka tembak, Gahara meminta agar ke 4 orang tersebut tidak mengulangi perbuatan pencurian, termasuk di kebun PT KKP 3 Wilmar Group.
"Pada prinsipnya mereka (pihak PT KKP 3) menerima, tapi masalah angkanya tim serahkan kepada kedua belah pihak," ungkap Gahara.
Keempat korban penembakan juga direkomendasikan untuk memaafkan pelaku penembakan dan tidak menuntut secara hukum adat maupun positif. Adapun terkait pelaku penembakan, Gahara meminta agar menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada bagian Propam Polda Kalteng.
"Kami merekomendasikan agar pihak 4 orang korban luka tembak memaafkan pelaku atas insiden penembakan dan tidak menuntut secara hukum adat maupun hukum positif. Serta penangan proses hukum pelaku penembakan diserahkan sepenuhnya kepada Propam Polda Kalteng" terang Gahara.
DAD Kotim melalui Tim Pandawa Lima berkomitmen untuk mendampingi penyelesaian kasus tersebut hingga selesai. Saat ini pihaknya masih menunggu langkah lanjut dari pihak kuasa korban penembakan.
"Kita upayakan demikian (pendampingan hingga selesai), kemarin 4 warga itu telah menunjuk 3 orang kuasa. Hingga saat ini penerima kuasa belum menghubungi pihak kita," pungkas Gahara.
Simak Video "Video Penembakan Brutal di Sekolah Turki, 16 Orang Luka"
[Gambas:Video 20detik]
(des/des)
