2 WN China Jadi Tersangka Kegaduhan Ketapang, Kuasa Hukum: Tak Masuk Akal!

2 WN China Jadi Tersangka Kegaduhan Ketapang, Kuasa Hukum: Tak Masuk Akal!

Ocsya Ade CP - detikKalimantan
Senin, 29 Des 2025 14:30 WIB
Belasan WN China diamankan di Kantor Imigrasi Ketapang usai penyerangan ke warga sipil dan 5 anggota TNI.
Sejumlah WN China diamankan dalam kegaduhan di Ketapang. Foto: Dok. Istimewa
Ketapang -

Kuasa hukum dari dua Warga Negara Asing (WNA) asal China berinisial WS dan WL menyebut penetapan tersangka oleh Polda Kalimantan Barat (Kalbar) tidak masuk akal. WS dan WL sebelumnya ditetapkan tersangka dalam kasus penyerang sipil dan lima anggota TNI di Kabupaten Ketapang.

"Penetapan dua WNA China sebagai tersangka sungguh tidak masuk akal. Mereka sama sekali tidak melakukan seperti yang dituduhkan, yakni menggunakan senjata tajam," kata Kuasa Hukum WN China, Cahyo Galang Satrio, dalam keterangan yang diterima detikKalimantan, Senin (29/12/2025).

WS dan WL sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalbar. Keduanya dijerat Undang-undang Darurat dalam kegaduhan di kawasan pertambangan emas PT Sultan Rafli Mandiri (SRM) di Ketapang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Cahyo mengatakan, kedua WN China yang ditetapkan sebagai tersangka ini memiliki visa kerja yang sah. Ia menegaskan tuduhan terhadap WN China ini mengada-ada.

"Tuduhan itu mengada-ada, sungguh keji. Mereka justru korban dari tindakan represif aparat penegak hukum. Apalagi dituduh menggunakan Undang-undang Darurat, mereka tidak melakukan kejahatan serius seperti yang dituduhkan," tegas Cahyo.

Menurut Cahyo, WS dan WL hanya bekerja menjalankan tugas dari pimpinannya, yakni Direktur Utama PT SRM versi manajemen lama, Li Changjin . Dalam perintah tersebut, WS dan WL serta dua WN China lainnya yakni FB dan WX diminta untuk menerbangkan drone, guna menyelidiki apakah fasilitas pengelolaan penting tambang emas telah dicuri.

"Mereka hanya bekerja menjalankan tugas, menerbangkan drone. Itu pun di wilayah yang masih dalam area IUP perusahaan sendiri," tegasnya.

Sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kalbar Kombes Raswin Bachtiar Sirait membenarkan bahwa Penyidik Ditreskrimum sudah menetapkan dua WN China sebagai tersangka.

"Iya ada dua orang (WN China) yang ditetapkan sebagai tersangka dengan perkenaan pidana membawa senjata tajam," kata Raswin kepada detikKalimantan, Jumat (26/12/2025).

Ia mengatakan status tersangka ditetapkan setelah penyidik melewati serangkaian penyelidikan dan penyidikan. Penyidik sudah meminta keterangan saksi yang disesuaikan dengan barang bukti di lapangan.

"Penetapan tersangka pidana membawa senjata tajam ini setelah berdasarkan alat bukti," katanya.

Saat ini, kedua WN China sudah berada di Polda Kalbar setelah dijemput di Kantor Imigrasi Ketapang, Kamis (25/12/2025). Mereka kini sedang menjalani pemeriksaan secara intensif oleh penyidik dan terancam penjara 10 tahun sesuai UU Darurat.

"Benar, tersangka dijerat Undang-undang Darurat," kata Raswin.

Dalam UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951, khususnya Pasal 2 ayat (1), melarang kepemilikan, membawa, atau menggunakan senjata tajam (pemukul, penikam, penusuk) tanpa hak.

Pelanggar bisa mendapat ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun. Kecuali penggunaannya untuk tujuan pertanian, rumah tangga, atau pekerjaan sah lainnya.

Peraturan ini berlaku untuk semua jenis senjata tajam, seperti pisau, celurit, atau parang, jika dibawa di tempat umum tanpa alasan yang sah.

Sebagaimana diketahui, dalam insiden penyerangan Iwan, seorang pengamanan sipil dan lima anggota Batalyon Zeni Tempur 6/Satya Digdaya (Yonzipur 6/SD) di kawasan PT Sultan Rafli Mandiri (SRM) ini, para WN China kedapatan membawa senjata tajam jenis parang lengkap dengan sarung.

Insiden pada Minggu (15/12) sore itu terjadi bermula saat ada yang menerbangkan drone masuk wilayah tambang emas PT SRM. Oleh Iwan, melakukan pengejaran terhadap pilot drone. Ia dibantu oleh lima anggota Yonzipur yang sedang dalam kegiatan Latihan Dalam Satuan (LDS) di PT SRM.

Di luar area PT SRM, tepat di titik 300 meter dari pos jaga, terdapat empat WN China yang sedang mengendalikan drone. Saat ditanya mengenai hal tersebut, perdebatan kemudian terjadi. Tak berapa lama, datang sekelompok WN China lainnya.

Mereka terlihat membawa parang, airsoft gun, dan alat setrum. Karena kalah jumlah dan tak dibekali senjata, lima anggota TNI itu mundur. Dalam insiden ini, tidak ade korban luka. Namun mobil dan sepeda motor aset PT SRM dirusak sekelompok WN China.

Pasca kejadian, petugas gabungan Imigrasi, TNI dan Polri di Ketapang melakukan penyisiran keberadaan kelompok WN China ini. Akhirnya, 29 WN China yang diduga terlibat diamankan di Imigrasi Ketapang.

Halaman 2 dari 3


Simak Video "Video Situasi Pelabuhan Ketapang di H+3 Lebaran"
[Gambas:Video 20detik]
(des/des)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads