Dugaan Korupsi Event Napak Tilas-Proyek Politap, Kejati Kalbar Geledah 2 Lokasi

Dugaan Korupsi Event Napak Tilas-Proyek Politap, Kejati Kalbar Geledah 2 Lokasi

Ocsya Ade CP - detikKalimantan
Selasa, 09 Des 2025 13:01 WIB
Kejati Kalbar geledah rumah Bendahara Napak Tilas dan Politeknik Negeri Ketapang.
Kejati Kalbar geledah rumah Bendahara Napak Tilas dan Politeknik Negeri Ketapang. Foto: Dok. Kejati Kalbar
Ketapang -

Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat (Kalbar) mengobok-obok Kabupaten Ketapang. Ada dua lokasi yang digeledah terkait dugaan kasus tindak pidana korupsi.

Kepala Kejati Kalbar Dr Emilwan Ridwan melalui Kasi Penkum Kejati Kalbar, I Wayan Gedin Arianta menjelaskan ada dua lokasi yang digeledah oleh Tim Penyidik Kejati Kalbar. Yakni, rumah saksi Bendahara Kegiatan Napak Tilas dan Kantor Sekretariat Politeknik Negeri Ketapang (Politap).

"Penggeledahan ini dilengkapi dengan surat perintah penggeledahan terkait dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana kegiatan atau event Napak Tilas di Ketapang yang bersumber dari Corporate Social Responsibility (CSR) tahun anggaran 2022-2024 dan dugaan korupsi pada beberapa paket pekerjaan di Politap tahun anggaran 2023-2024," jelas Wayan kepada detikKalimantan, Selasa (9/12/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Setelah enam jam penggeledahan di sejumlah ruangan strategis rumah saksi Bendahara Napak Tilas, tim penyidik berhasil menemukan serta mengamankan berbagai dokumen penting berupa dokumen dan laptop serta handphone," kata Wayan.

Barang-barang yang disita ini diduga kuat berkaitan dengan perkara yang sedang ditangani Kejati Kalbar. Selain itu, tim penyidik menyasar sejumlah ruangan strategis pada Kantor Sekretariat Politap, termasuk ruang administrasi, keuangan, serta lokasi penyimpanan dokumen proyek.

"Di sana, tim berhasil menemukan serta mengamankan berbagai dokumen penting, arsip pertanggungjawaban keuangan, dokumen dan barang elektronik (HP dan laptop), serta barang bukti lain yang diduga berkaitan dengan pertanggungjawaban kegiatan dan pelaksanaan pekerjaan," jelas Wayan.

Saat ini, tim penyidik sedang melakukan analisis dokumen fisik dan digital, pencocokan nilai kontrak dengan pelaksanaan pekerjaan, penelusuran aliran dana, pemeriksaan lanjutan terhadap pihak-pihak terkait, termasuk panitia kegiatan, PPK, pejabat penandatangan SPJ, serta penyedia jasa. Ia menegaskan pelaksanaan penggeledahan ini dilakukan sesuai SOP, didampingi pihak terkait, dan dituangkan dalam berita acara sebagaimana ketentuan hukum acara pidana.

"Tim penyidik saat ini melakukan pendalaman terhadap barang bukti yang telah disita untuk menajamkan konstruksi pembuktian dan mengungkap pihak-pihak yang paling bertanggung jawab," tegasnya.

Menurut Wayan, tindakan tegas ini merupakan bentuk komitmen Kejati Kalabar dalam mengungkap secara terang dugaan penyimpangan yang berpotensi merugikan keuangan dan perekonomian negara. Kejati Kalbar memastikan proses ini berjalan transparan, profesional, dan berintegritas, serta akan menyampaikan perkembangan penanganan perkara secara berkala.

"Kami memastikan setiap rupiah anggaran negara harus dipertanggungjawabkan. Upaya paksa ini adalah langkah penting untuk memperkuat pembuktian dan memastikan proses penyidikan berjalan objektif, profesional, serta bebas dari intervensi," tegasnya.




(des/des)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads