Satuan Reserse Narkoba Polres Tarakan menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu-sabu dalam jumlah besar. Seorang kurir berinisial AS (24) ditangkap bersama barang bukti sabu seberat 3 kilogram yang rencananya akan dikirim ke Bontang, Kalimantan Timur.
Kapolres Tarakan, AKBP Erwin S Manik mengungkapkan tersangka AS diringkus di Jalan Cahaya Baru RT 04, Kelurahan Karang Harapan, Tarakan Barat, pada Kamis (27/11) siang. Dalam aksinya, AS tidak bekerja sendiri, melainkan bersama rekannya berinisial SP yang berhasil kabur saat penyergapan.
"Pelaku AS mengaku dijanjikan upah sebesar Rp 60 juta bila berhasil mengantarkan paket tersebut ke tempat tujuan," ujar AKBP Erwin dalam keterangan resminya, Selasa (2/12/2025).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas mencurigakan di kawasan Karang Harapan. Polisi yang melakukan pengintaian sekitar pukul 13.30 Wita melihat dua orang mengendarai sepeda motor Honda Scoopy sambil membawa bungkusan plastik hitam.
"Kedua pelaku mencoba kabur saat hendak disergap, AS berhasil diamankan beserta barang bukti, sayangnya SP salah seorang rekannya berhasil melarikan diri ke area perkebunan warga, dan masih DPO,"jelasnya.
Disaksikan ketua RT setempat, polisi menggeledah barang bawaan pelaku. Ditemukan sebuah kardus berlakban cokelat yang di dalamnya berisi tiga bungkus plastik bening besar berisi kristal putih diduga sabu-sabu.
"Total beratnya mencapai 3.041,02 gram atau lebih dari 3 kg," singkatnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, barang haram tersebut rencananya akan dibawa menggunakan jalur laut dari Tarakan menuju Tanjung Selor. Setelah itu, perjalanan akan dilanjutkan via jalur darat menuju Bontang, Kalimantan Timur.
"Modus pelaku yakni memodifikasi barang kiriman, seolah-olah paket produk legal untuk mengelabui petugas. 3 kilogram sabu ini ditaksir mencapai Rp 4,5 miliar,' rincinya
Polisi memperkirakan pengungkapan ini telah menyelamatkan sekitar 36.492 jiwa dari bahaya narkoba. Atas perbuatannya, AS yang merupakan pengangguran ini dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Ancaman hukumannya penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda maksimal Rp 10 miliar," pungkas Erwin.
Simak Video "Video: Pangdam Mulawarman Bicara Penyebab Anggota TNI Serang Mapolres Tarakan"
[Gambas:Video 20detik]
(bai/bai)
