Sebanyak 57 tersangka berhasil diamankan Direktorat Narkoba Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) selama sekitar 10 pekan atau periode 28 Agustus hingga 8 November 2025. Lima di antaranya adalah tersangka perempuan.
Direktur Resnarkoba Polda Kalsel, Kombes Baktiar Joko Mujiono menyebut barang bukti yang disita ada 1,4 kg narkoba dan ratusan ekstasi, Barang bukti ini dimusnahkan pada Jumat (28/11/2025).
"Total 57 tersangka ini diamankan di berbagai wilayah di Kalsel, adapula jaringan antar provinsi Kalimantan Barat dan Kalimantan Selatan," ujar Baktiar.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pemusnahan dilakukan dengan menghadirkan seluruh tersangka dan dilakukan uji kandungan dari narkotika. Para tersangka diungkap Baktiar mayoritas merupakan warga Kalsel dan ada yang dari Pontianak, Kalimantan Barat.
Dari pemusnahan yang dilakukan, Polda Kalsel mengatakan telah melindungi 7.759 orang. Serta total barang bukti yang disita ini sebut Baktiar jika diuangkan mencapai Rp 2.605.570.000 atau Rp 2.6 miliar.
"Jika harga sabu per gramnya itu Rp 1,5 juta dan harga ekstasi per butir nya Rp 1 juta," sebutnya.
Berkaitan pemusnahan yang dilakukan, Baktiar menyatakan sebagaimana perintah Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Para tersangka pun terancam Pasal 114 ayat 2 dan 112 ayat 2.
"Kami sebagai aparat penegak hukum ingin memastikan barang bukti tidak kembali beredar sekaligus wujud transparansi dalam proses penegakan hukum," tegasnya.
(bai/bai)
