Kopral dua(kopda) Bazarsah divonis mati dan dipecat sebagai anggota TNI dalam kasus pembunuhan 3 anggota Polres Way Kanan, Lanpung. Keluarga korban berteriak histeris.
Putusan atas Kopda Bazarsah dibacakan dibacakan ketua majelis hakim Pengadilan Militer 1-04 Palembang, Kolonel Chk (K) Fredy Ferdian Isnartanto, Senin (11/8/2025).
"Perbuatan terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah telah menghilangkan nyawa orang lain. Maka dari itu terdakwa divonis mati dan dipecat dari anggota TNI AD," tegas majelis hakim.
"Alhamdullilah," teriak keluarga korban sambil menangis dan berpelukan.
Kakak perempuan almarhum AKP Anumerta Lusianto mengucapkan terima kasih kepada majelis hakim atas putusan tersebut.
"Terima kasih majelis hakim,"katanya.
Video histerisnya keluarga korban bisa disaksikan di bawah:
Kasus Kopda Bazarsah
Pada Senin 17 Maret 2025, belasan anggota Polres Way Kanan menggerebek judi sabung ayam di Kampung Karang Mani, Kecamatan Negara Batin, Kabupaten Way Kanan. Sejumlah orang yang tengah judi sabung ayam, bubar. Namun setelah itu, anggota Polres diserang.
Dor-dor-dor! Tiga anggota Polres tewas terkena timah panas. Yakni Kapolsek Negara Batin Iptu Lusiyanto, Bripka Petrus Apriyanto (anggota Polsek Negara Batin), dan Bripda Ghalib Surya Ganta (anggota Satreskrim Polres Way Kanan).
Setelah diusut, pelaku diidentifikasi Kopda Bazarsah yang ditengarai sebagai pemilik atau beking arena sabung ayam tersebut. Kopda Bazarsah kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Simak Video "Video: Kopda Bazarsah, Penembak 3 Polisi Lampung Divonis Hukuman Mati"
(trw/des)