Potret Terbaru Rizky Kabah yang Dulu Sebut Suku Dayak Anut Ilmu Hitam

Perkara tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) oleh Rizky Kabah memasuki babak baru. Ia merupakan kreator konten asal Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar) yang menyebut suku Dayak menganut ilmu hitam.
Riezky Kabah (kiri). Kreator konten bernama lengkap Riezky Kabah Nizar itu sudah diserahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalbar. Kabid Humas Polda Kalbar, Kombes Bayu Suseno mengatakan setelah penetapan tersangka, penyidik kemudian melimpahkan berkas perkara dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Kalbar atau sebagai bagian dari proses Tahap II.
Perkara tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) oleh Rizky Kabah memasuki babak baru. Ia merupakan kreator konten asal Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar) yang menyebut suku Dayak menganut ilmu hitam.
Riezky Kabah (ketiga dari kiri). Nantinya, JPU akan menyusun surat dakwaan serta menentukan jadwal persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Pontianak. Sidang perdana dijadwalkan berlangsung dalam beberapa waktu ke depan.
Perkara tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) oleh Rizky Kabah memasuki babak baru. Ia merupakan kreator konten asal Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar) yang menyebut suku Dayak menganut ilmu hitam.
Rizky Kabah (kedua dari kiri). Kini ia ditahan di Rutan Kelas IIA Pontianak. Penahanan itu dilakukan setelah berkas perkara tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dinyatakan lengkap.
Riezky Kabah Nizar atau yang akrab disapa Rizky Kabah adalah seorang kreator konten (content creator) asal Pontianak, Kalimantan Barat. Berikut ini sederet potretnya.
Foto lama Rizky Kabah. Ia adalah seorang kreator konten (content creator) asal Pontianak, Kalimantan Barat.
Riezky Kabah (kiri). Kreator konten bernama lengkap Riezky Kabah Nizar itu sudah diserahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalbar. Kabid Humas Polda Kalbar, Kombes Bayu Suseno mengatakan setelah penetapan tersangka, penyidik kemudian melimpahkan berkas perkara dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Kalbar atau sebagai bagian dari proses Tahap II.
Riezky Kabah (ketiga dari kiri). Nantinya, JPU akan menyusun surat dakwaan serta menentukan jadwal persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Pontianak. Sidang perdana dijadwalkan berlangsung dalam beberapa waktu ke depan.
Rizky Kabah (kedua dari kiri). Kini ia ditahan di Rutan Kelas IIA Pontianak. Penahanan itu dilakukan setelah berkas perkara tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dinyatakan lengkap.
Foto lama Rizky Kabah. Ia adalah seorang kreator konten (content creator) asal Pontianak, Kalimantan Barat.